Investasi Bodong di Minsel
2 Tersangka Investasi Bodong Rp 14 Miliar di Minsel Sulawesi Utara Terancam 15 Tahun Penjara
Ancaman hukuman penjara kini menjerat dua pelaku dugaan tindak pidana perbankan kasus investasi bodong Rp 14 Miliar di Minahasa Selatan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus menjelaskan kegiatan investasi bodong ini sudah dilakukan para tersangka sejak tahun 2022.
Awalnya arisan ini berjalan dengan lancar, namun pada bulan Oktober 2023 terjadi keterlambatan hingga uang yang dijanjikan tidak dibayarkan kepada nasabah.
"Masyarakat kemudian datang menyerbu rumah para tersangka dan meminta uang yang sudah ditanam untuk dikembalikan," sebutnya.
Lanjut Kapolres, para tersangka sudah melibatkan dari 385 orang warga dan member 69 orang.
"Untuk tersangka SL melibatkan 300 orang dengan member 22 orang. Sedangkan tersangka UA menghimpun 85 orang dan 47 member," jelasnya.
"Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti, serta melakukan kordinasi dengan pihak terkait untuk kasus ini," jelasnya. (Ren)
Baca juga: Cerita 2 Cewek Cantik, Pedagang Nasi Ayam di Jalan Flamboyan Manado, Ungkap yang Terjadi Akhir Pekan
Baca juga: Sosok Santyka Ramai Dikabarkan Jadi Pacar Sule, Disebut Ayah Rizky Febian Hadiah dari Tuhan
Baca berita lainnya di: Google News
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
Polres Minsel Limpahkan Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Miliaran Rupiah ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Identitas Dua Tersangka Investasi Bodong di Minsel Sulawesi Utara, Beraksi Sejak 2022 |
![]() |
---|
Modus Investasi Bodong Rp 14 Miliar di Minsel Sulawesi Utara Janjikan Keuntungan 3 Kali Lipat |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Investasi Bodong Rp 14 Miliar di Minsel Sulawesi Utara, Dilakukan Sejak 2022 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Polres Minsel Ungkap Kasus Investasi Bodong Rp 14 Miliar, 2 Wanita jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.