Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Investasi Bodong di Minsel

2 Tersangka Investasi Bodong Rp 14 Miliar di Minsel Sulawesi Utara Terancam 15 Tahun Penjara

Ancaman hukuman penjara kini menjerat dua pelaku dugaan tindak pidana perbankan kasus investasi bodong Rp 14 Miliar di Minahasa Selatan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Tersangka kasus modus investasi bodong arisan lelang, diungkap oleh Polres Minahasa Selatan 

Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus menjelaskan kegiatan investasi bodong ini sudah dilakukan para tersangka sejak tahun 2022.

Awalnya arisan ini berjalan dengan lancar, namun pada bulan Oktober 2023 terjadi keterlambatan hingga uang yang dijanjikan tidak dibayarkan kepada nasabah.

"Masyarakat kemudian datang menyerbu rumah para tersangka dan meminta uang yang sudah ditanam untuk dikembalikan," sebutnya.

Lanjut Kapolres, para tersangka sudah melibatkan dari 385 orang warga dan member 69 orang.

"Untuk tersangka SL melibatkan 300 orang dengan member 22 orang. Sedangkan tersangka UA menghimpun 85 orang dan 47 member," jelasnya.

"Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti, serta melakukan kordinasi dengan pihak terkait untuk kasus ini," jelasnya. (Ren)

Baca juga: Cerita 2 Cewek Cantik, Pedagang Nasi Ayam di Jalan Flamboyan Manado, Ungkap yang Terjadi Akhir Pekan

Baca juga: Sosok Santyka Ramai Dikabarkan Jadi Pacar Sule, Disebut Ayah Rizky Febian Hadiah dari Tuhan

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved