Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Hidayat Nur Wahid Minta Jokowi Larang Gibran Rakabuming Jadi Cawapres, MK Kena Kritik

Hidayat Nur Wahid minta Presiden Jokowi agar melarang Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres Pilpres 2024.

Editor: Frandi Piring
Tribun jabar
Hidayat Nur Wahid minta Presiden Jokowi agar melarang Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres Pilpres 2024. 

dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).

Seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden,

selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa peluang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto terbuka setelah putusan itu.

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).

"Tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada

seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Dasco.

Baca juga: Kata Gibran Rakabuming Setelah Putusan MK Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved