Mata Lokal Memilih
Hidayat Nur Wahid Minta Jokowi Larang Gibran Rakabuming Jadi Cawapres, MK Kena Kritik
Hidayat Nur Wahid minta Presiden Jokowi agar melarang Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres Pilpres 2024.
dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).
Seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden,
selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa peluang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto terbuka setelah putusan itu.
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).
"Tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada
seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Dasco.
Baca juga: Kata Gibran Rakabuming Setelah Putusan MK Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres
Tayang di Kompas.com
Gibran Rakabuming
Hidayat Nur Wahid
PKS
Partai Keadilan Sosial
cawapres
Jokowi
Prabowo
MPR
Mahkamah Konstitusi
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.