Mata Lokal Memilih
Hidayat Nur Wahid Minta Jokowi Larang Gibran Rakabuming Jadi Cawapres, MK Kena Kritik
Hidayat Nur Wahid minta Presiden Jokowi agar melarang Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres Pilpres 2024.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) tegas meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melarang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Diketahui, Gibran merupakan putra sulung Presiden Jokowi.
Permintaan Hidayat Nur Wahid ini disampaikannyau setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri presiden atau wakil presiden.
“Pak Jokowi bisa menyelamatkan dengan melarang anaknya untuk menjadi calon wakil presiden.
Kritik ini kami sampaikan untuk legitimisasi dan legacy Pak Jokowi,” kata Hidayat ditemui usai acara persiapan 100 tahun Gontor di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).

Larangan tersebut, menurut Hidayat, juga untuk menyelamatkan nama Mahkamah Konstitusi.
“Sekaligus untuk menyelamatkan MK dari plesetan ‘Mahkamah Keluarga’ atau ‘Mahkamah Keponakan’,” ujar Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Politisi senior Partai Keadilan Sosial (PKS) ini juga meminta, bagi siapa pun yang diuntungkan dari putusan MK itu, hendaknya bersikap negarawan.
“Bagi siapa pun yang diuntungkan oleh keputusan MK tersebut, karena masih di bawah 40 tahun,
hendaknya dia bersikap negarawan. Untuk mengatakan, ‘saya tidak akan mengambil keputusan itu’,” kata Hidayat.
Menurut Hidayat, putusan MK itu akan menghadirkan kegaduhan nasional apabila dilaksanakan.
“Belum lagi kalau dia adalah anak presiden. Nyatakan saja bahwa ‘saya menolak’ dan itu menjadi legacy yang sangat bagus bagi dia,” ujar Hidayat.
“Karena kalau dia menolak akan menjadi prestasi yang bagus buat dia. Dan pada saat itu, dia sudah bukan menjadi anak presiden, dan itu pasti akan teruji betul.
Apakah dia mampu karena hanya menjadi anak presiden, atau memang mampu sendiri,” kata dia.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres)
Gibran Rakabuming
Hidayat Nur Wahid
PKS
Partai Keadilan Sosial
cawapres
Jokowi
Prabowo
MPR
Mahkamah Konstitusi
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.