Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Syahrul Yasin Limpo

Penyebab Syahrul Yasin Limpo Buru-Buru Ditangkap KPK, Barang Bukti Sudah Dihancurkan

Penyebab Syahrul Yasin Limpo ditangkap oleh KPK pada Kamis (12/10/2023). Ternyata sudah ada barang bukti yang dihancurkan.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Penyebab Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK pada Kamis (12/10/2023). Ternyata sudah ada barang bukti yang dihancurkan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Syahrul Yasin Limpo diketahui ditangkap oleh penyidik KPK di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) kemarin.

Penjemputan oleh KPK tersebut dilakukan imbas penetapan SYL sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Yasin Limpo ditangkap lantaran adanya kekhawatiran terkait penghilangan barang bukti.

Sebab menurut KPK, sudah ada sejumlah barang bukti yang coba dimusnahkan oleh pihak SYL.

"Kekhawatiran hilangnya barang bukti, kami kan memiliki data dan fakta bahwa beberapa bukti sudah dihancurkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (13/10/2023), dikutip dari YouTube TVOneNews.

Di sisi lain, KPK juga menyebut Yasin Limpo bisa saja berpotensi melarikan diri.

Hal itu lantaran beberapa waktu lalu SYL sempat disebut-sebut hilang kontak di luar negeri bertepatan kasus ini diusut.

"Ini berdasarkan UU tentunya, misalnya ada dugaan kabur misalnya, karena kemarin dari track record nya jelas ya waktu keluar negeri keadaannya sempat simpang siur, bahkan wakil menteri nggak tahu keberadaanya kan lucu," ujarnya.

BREAKING NEWS Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa oleh KPK, Kamis (12/10/2023). Bungkam Setiba di Gedung Merah Putih
Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa oleh KPK, Kamis (12/10/2023). Bungkam Setiba di Gedung Merah Putih (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ali menegaskan bahwa penangkapan SYL itu tak menyalahi aturan.

Ia mengklaim bahwa penangkapan itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam KUHAP, dijelaskan Ali bahwa tersangka boleh ditangkap oleh penyidik kapanpun yang dimau.

"Bukan jemput paksa, ini jelas dalam surat perintahnya adalah penangkapan."

"Secara teknis kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penangkapan itu boleh-boleh saja, sah-sah saja sepanjang ada surat penangkapannya kemudian diberitahukan kepada yang bersangkutan yang menangkap," tegasnya.

Penangkapan SYL ini menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak, termasuk Partai NasDem yang menaungi eks mentan itu.

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengaku tak terima atas penangkapan itu.

Bahkan Sahroni menyebut akan melaporkan penangkapan SYL oleh KPK ini kepada Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.

"Selesai ini saya lapor ke ketua umum bagaimana langkah selanjutnya," kata Sahroni, Kamis (12/10/2023) dikutip dari KompasTV.

Lebih lanjut Sahroni pun mempertanyakan, mengapa KPK harus melakukan penjemputan paksa pada SYL.

Terlebih posisi SYL kini sudah tidak menjabat lagi sebagai Menteri Pertanian Mentan di kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Jokowi.

Sehingga menurut Sahroni SYL tidak akan mencoba untuk kabur atau mencoba untuk menghilangkan barang bukti.

"Kenapa musti melakukan hal itu kepada seorang yang bukan menteri lagi."

"Mau menghilangkan apa dia? Sudah bukan menteri kok," terangnya.

Terakit hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan. Itu proses hukum yang memang harus dijalani," kata Jokowi, Jumat, (13/10/2023).

Jokowi mengatakan, KPK pasti memiliki sejumlah pertimbangan kenapa harus menangkap paksa SYL. Proses hukum tersebut haruslah dihormati.

"Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," tuturnya

Baca juga: Potret KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Tangan Diborgol hingga Ditangkap di Sebuah Apartemen

Tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved