Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Potret KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Tangan Diborgol hingga Ditangkap di Sebuah Apartemen

Saat Syahrul Yasin Limpo menaiki tangga Gedung Merah Putih, barulah borgol yang melingkar di kedua tangannya terlihat dan tertangkap kamera.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Potret KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Tangan Diborgol hingga Ditangkap di Sebuah Apartemen 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) hari ini.

Dalam penangkapan tersebut, Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/10/2023) malam.

Dari video yang diterima Tribunnews.com, Yasin Limpo tampak datang dengan menaiki mobil SUV berwarna hitam sekira pukul 19.30 WIB.

Ia digiring menuju ke Gedung Merah Putih KPK dengan tangan yang di borgol.

BREAKING NEWS Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa oleh KPK, Kamis (12/10/2023). Bungkam Setiba di Gedung Merah Putih
BREAKING NEWS Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa oleh KPK, Kamis (12/10/2023). Bungkam Setiba di Gedung Merah Putih (Kompas.com)

Hanya saja, borgol tersebut tampak tertutupi oleh lengan jaket kulitnya yang berwarna hitam.

Saat Syahrul Yasin Limpo menaiki tangga Gedung Merah Putih, barulah borgol yang melingkar di kedua tangannya terlihat dan tertangkap kamera.

Selama turun dari mobil dan masuk ke Gedung KPK, Syahrul Yasin Limpo terlihat menunduk dan tidak mengucapkan satu patah kata pun.

Ia pun langsung masuk dengan pengawalan polisi untuk segera menjalani pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, penangkapan Syahrul Yasin Limpo dilakukan sehari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pada Rabu (11/10/2023).

Selain dirinya, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak, mengungkapkan pemerasan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo terhadap pejabat eselon I dan II, membuat eks Gubernur Sulsel ini menikmati uang sebanyak Rp 13,9 miliar.

Adapun uang hasil pemerasannya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait penangkapan ini, kuasa hukumnya, Febri Diansyah, bakal merapat ke gedung KPK.

Febri pun mengaku bingung atas penangkapan paksa terhadap Syahrul oleh KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved