Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Syahrul Yasin Limpo

Penyebab Syahrul Yasin Limpo Buru-Buru Ditangkap KPK, Barang Bukti Sudah Dihancurkan

Penyebab Syahrul Yasin Limpo ditangkap oleh KPK pada Kamis (12/10/2023). Ternyata sudah ada barang bukti yang dihancurkan.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Penyebab Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK pada Kamis (12/10/2023). Ternyata sudah ada barang bukti yang dihancurkan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Syahrul Yasin Limpo diketahui ditangkap oleh penyidik KPK di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) kemarin.

Penjemputan oleh KPK tersebut dilakukan imbas penetapan SYL sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Yasin Limpo ditangkap lantaran adanya kekhawatiran terkait penghilangan barang bukti.

Sebab menurut KPK, sudah ada sejumlah barang bukti yang coba dimusnahkan oleh pihak SYL.

"Kekhawatiran hilangnya barang bukti, kami kan memiliki data dan fakta bahwa beberapa bukti sudah dihancurkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (13/10/2023), dikutip dari YouTube TVOneNews.

Di sisi lain, KPK juga menyebut Yasin Limpo bisa saja berpotensi melarikan diri.

Hal itu lantaran beberapa waktu lalu SYL sempat disebut-sebut hilang kontak di luar negeri bertepatan kasus ini diusut.

"Ini berdasarkan UU tentunya, misalnya ada dugaan kabur misalnya, karena kemarin dari track record nya jelas ya waktu keluar negeri keadaannya sempat simpang siur, bahkan wakil menteri nggak tahu keberadaanya kan lucu," ujarnya.

BREAKING NEWS Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa oleh KPK, Kamis (12/10/2023). Bungkam Setiba di Gedung Merah Putih
Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa oleh KPK, Kamis (12/10/2023). Bungkam Setiba di Gedung Merah Putih (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ali menegaskan bahwa penangkapan SYL itu tak menyalahi aturan.

Ia mengklaim bahwa penangkapan itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam KUHAP, dijelaskan Ali bahwa tersangka boleh ditangkap oleh penyidik kapanpun yang dimau.

"Bukan jemput paksa, ini jelas dalam surat perintahnya adalah penangkapan."

"Secara teknis kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penangkapan itu boleh-boleh saja, sah-sah saja sepanjang ada surat penangkapannya kemudian diberitahukan kepada yang bersangkutan yang menangkap," tegasnya.

Penangkapan SYL ini menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak, termasuk Partai NasDem yang menaungi eks mentan itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved