Kasus Syahrul Yasin Limpo
Selain Syahrul Yasin Limpo, Dua Adiknya Juga Terjerat Kasus Korupsi, Satunya Diadili Tahun 2023
Anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo yang jadi tersangka korupsi. Sebelumnya dua adiknya, Dewie Yasin Limpo dan Haris Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo
KPK resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya di Kementan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Dua anak buah Syahrul Yasin Limpo yang juga resmi menjadi tersangka adalah Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS), serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH).
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi.
Untuk Syahrul Yasin Limpo, selain kasus dugaan penerimaan gratifikasi, ia juga ditetapkan sebagai tersnagka dugaan pemerasan dalam jabatan.
KPK menduga Syahrul Yasin Limpo mengarahkan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
Syahrul Yasin Limpo telah menetukan besaran nilainya dengan kisaran besaran mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.
Sejauh ini uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp13,9 miliar.
Menurut Johanis, uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk membayar cicilan kartu kredit hingga cicilan pembelian mobil Alphard.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," terangnya.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan praperadilan untuk menggugat KPK atas status tersangkanya.
Gugatan eks Gubernur Sulawesi Selatan itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Pakarta Selatan, Djumyanto, dalam keterangannya, Rabu.
Duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK. Sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).
Jaksa KPK Sindir SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan |
![]() |
---|
Isi Nota Pembelaan Syahrul Yasin Limpo: Hanya Pembenaran Semata Untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum |
![]() |
---|
Pihak SYL Kini Berani Buka-bukaan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara, Ungkit Proyak Green House |
![]() |
---|
Anak Syahrul Yasin Limpo Kembalikan Uang Negara Rp 293 Juta ke Rekening KPK |
![]() |
---|
Partai NasDem Terima Aliran Dana Rp 965 Juta dari Kementan, Terkuak dalam Sidang Tuntutan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.