Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Syahrul Yasin Limpo

Selain Syahrul Yasin Limpo, Dua Adiknya Juga Terjerat Kasus Korupsi, Satunya Diadili Tahun 2023

Anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo yang jadi tersangka korupsi. Sebelumnya dua adiknya, Dewie Yasin Limpo dan Haris Yasin Limpo.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Kompas.com/Darsil Yahya M/KOMPAS/AGUS SUSANTO
Anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo yang jadi tersangka korupsi. Sebelumnya dua adiknya, Dewie Yasin Limpo dan Haris Yasin Limpo. 

Tetapi, di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Dewie Yasin Limpo diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Selain masa kurungan yang lebih lama, hak politik Dewie Yasin Limpo juga dicabut selama tiga tahun.

Pencabutan hak politik itu mulai berlaku sejak ia dinyatakan bebas.

Dilansir Tribun-Timur.com, Dewie Yasin Limpo bebas pada 25 Agustus 2022 lalu, setelah mendekam di Lapas Perempuan Klas II Suungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Ia bebas usai menjalani hukuman 6 tahun karena mendapat remisi.

Haris Yasin Limpo

Delapan bulan seusai Dewie Yasin Limpo bebas, adik Syahrul Yasin Limpo yang lain, Haris Yasin Limpo, ditangkap atas dugaan korupsi.

Haris Yasin Limpo lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada 11 April 2023, atas dugaan korupsi di PDAM Makassar.

Perbuatannya tersebut merugikan negara hingga Rp20 miliar.

Dikutip dari Tribun-Sulbar.com, kasus yang menjerat Haris Yasin Limpo ini sudah mencuat sejak 2020.

Atas kasus tersebut, mantan Direktur PDAM Kota Makassar tahun 2015-2019 ini dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara di pada Selasa (5/9/2023).

Adik Syahrul Limpo, Haris Yasin Limpo ditangkap. Jadi tersangka korupsi PDAM Kota Makassar.
Adik Syahrul Limpo, Haris Yasin Limpo ditangkap. Jadi tersangka korupsi PDAM Kota Makassar. (Kompas.com/Darsil Yahya M)

Selain vonis kurungan, Haris Yasin Limpo juga dikenai denda Rp200 juta.

"Terdakwa saudara terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Ketua, Hendrik Tobing, di Pengadilan Negeri Makassar.

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp200 juta," sambungnya.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 11 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved