Kasus Syahrul Yasin Limpo
Selain Syahrul Yasin Limpo, Dua Adiknya Juga Terjerat Kasus Korupsi, Satunya Diadili Tahun 2023
Anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo yang jadi tersangka korupsi. Sebelumnya dua adiknya, Dewie Yasin Limpo dan Haris Yasin Limpo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Info terkini dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syahrul diduga melakukan pungutan untuk kepentingan pribadi.
Adapun, Syahrul ditetapkan tersangka dengan dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi.
Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka diumumkan oleh KPK pada Rabu (11/10/2023).
Kini Syahrul Yasin Limpo harus menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
Namun sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo bukan orang pertama di keluarganya yang terjerat kasus korupsi.
Dua adiknya, Dewie Yasin Limpo dan Haris Yasin Limpo, juga tersandung kasus korupsi.
Dewie Yasin Limpo
Adik kandung Syahrul Yasin Limpo, Dewie Yasin Limpo, ditangkap KPK pada 20 Oktober 2015 silam, atas dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dewie Yasin Limpo diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, saat KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT).
Tak sendiri, Dewie Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Hanura, diamankan bersama enam orang lainnya.
Selain menangkap Dewie Yasin Limpo, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp1,5 miliar yang merupakan uang suap.
Pada 13 Juni 2016, Dewie Yasin Limpo dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi, dinyatakan terbukti bersalah telah menerima uang suap terkait proyek pembangkit listrik di Deiyai.

Keduanya kemudian divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Memvonis terdakwa satu, Dewie Yasin Limpo dan terdakwa dua Bambang Wahyu Hadi masing-masing enam tahun penjara," kata Hakim Ketua, Baslin Sinaga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6/2016).
Jaksa KPK Sindir SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan |
![]() |
---|
Isi Nota Pembelaan Syahrul Yasin Limpo: Hanya Pembenaran Semata Untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum |
![]() |
---|
Pihak SYL Kini Berani Buka-bukaan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara, Ungkit Proyak Green House |
![]() |
---|
Anak Syahrul Yasin Limpo Kembalikan Uang Negara Rp 293 Juta ke Rekening KPK |
![]() |
---|
Partai NasDem Terima Aliran Dana Rp 965 Juta dari Kementan, Terkuak dalam Sidang Tuntutan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.