Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Mentan Syahrul Yasin Limpo Nekat Korupsi, Demi Bayar Kartu Kredit dan Cicilan Alphard, Ini Kata KPK

Modus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo nekat korupsi demi bayar cicilan kartu kredit dan mobil.

Editor: Tirza Ponto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Modus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo nekat korupsi demi bayar cicilan kartu kredit dan mobil. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap modus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Modus korupsi Syahrul Yasin Limpo diungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian yang kini resmi jadi tersangka korupsi.
Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian yang kini resmi jadi tersangka korupsi. (Instagram @syasinlimpo)

Baca juga: KPK Diduga Peras Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Bertemu Eks Mentan, Polisi Cari Bukti

Dituturkannya, Syahrul melakukan pemungutan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di eselon I dan II lewat anggaran yang sudah di-mark up.

Bukan hanya itu saja, Syahrul juga memungut uang dari mark up anggaran vendor yang bekerjasama dengan Kementan terkait proyek yang tengah dijalankan.

"Sumber uang yang digunakan di antaranya dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari YouTube KPK RI.

Tanak mengungkapkan, pungutan ini dilakukan oleh Sekretaris Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

Pungutan itu, sambungnya, disetor ke Kasdi dan Hatta lewat beberapa cara seperti uang tunai, transfer, hingga dalam bentuk barang dan jasa.

Setelah diinstruksikan oleh Syahrul, Tanak mengatakan, Kasdi dan Hatta lalu menyuruh anak buahnya untuk mengumpulkan uang pungutan tersebut dengan jumlah bervariasi.

"(Jumlah pungutan) Dengan besaran nilai yang telah ditentukan oleh SYL dari kisaran senilai 4 ribu dolar AS-10 ribu dolar AS," kata Tanak.

Adapun pemungutan tersebut, dilakukan secara rutin tiap bulannya dan disetorkan terlebih dahulu ke Kasdi dan Hatta.

Tanak mengungkapkan, pungutan tersebut dilakukan demi pemenuhan kepentingan pribadi Syahrul seperti cicilan kartu kredit hingga pembayaran cicilan pembelian mobil.

"Penggunaan uang oleh SYL yang diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," katanya.

Secara keseluruhan, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah menikmati uang hasil pungutan tersebut sebesar Rp 13,9 miliar.

Kendati demikian, Tanak mengatakan, pihaknya masih terus mendalami terkait total uang hasil pungutan yang telah dinikmati oleh mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved