Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Akhirnya Terungkap 4 Fakta Baru di Persidangan Korupsi Menteri SYL, Singgung Tip untuk Ajudan Jokowi

Akhirnya terungkap fakta baru dalam Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

KOMPAS.ID/RONY A. NUGROHO
Akhirnya Terungkap 4 Fakta Baru di Persidangan Korupsi Menteri SYL, Singgung Tip untuk Ajudan Jokowi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap fakta baru dalam Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Sidang tersebut kembali digelar pada Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang menghadirkan sejumlah terdakwa dan eks bawahan SYL saat menjadi menteri.

Baca juga: Pengakuan Mahasiswa Detik-detik Saat Berdoa di Rumah Kontrakan Langsung Digerebek Warga, Panik

Persidangan digelar untuk terdakwa SYL yakni  eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama menjabat menteri periode 2020 hingga 2023.

Berikut fakta baru yang terungkap di persidangan kemarin:

1. Beli Senjata

Mantan anak buah SYL yakni Fungsional APK APBN Madya Karantina, Abdul Hafidh, memberikan keterangan di persidangan kemarin.

Dia mengaku mendengar informasi mengenai pembelian senjata dari uang korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Katanya, pembelian senjata itu ditagihkan oleh ajudan SYL Panji Hartanto.

"Pernah ndak mendengar cerita Panji menagihkan uang pembelian senjata atas nama Pak Menteri untuk sesuatu yang orang yang memberikan hadiah, tapi dia bahasakan ke Biro Umum bahwa bapak beli senjata?" tanya penasihat hukum SYL di persidangan.

"Kalau dari luar tidak. Cuma dia pernah memintakan ke kami pak," jawab Hafidh.

"Permintaan apa?" tanya penasihat hukum lagi.

"Untuk pembelian senjata," kata Hafidh.

Namun, Hafidh tak yakin apakah permintaan pembelian senjata itu sudah dibayarkan atau belum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved