Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Disperindag Manado Dilaporkan

Disperindag Manado Dilaporkan Terkait Dugaan Proyek Fiktif, Kejati Sulut Didesak Periksa KPA dan PPK

Menurutnya, data pekerjaan proyek tidak terlaksana atau fiktif itu telah dikumpulkan dari organisasi dan pelaku pasar.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Ketua LSM RAKO Sulawesi Utara, Harianto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Antikorupsi (RAKO) Sulawesi Utara, Harianto, mengklaim mengungkapkan sejumlah fakta dari proyek fiktif belanja modal bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar 2021 yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut.

Menurutnya, data pekerjaan proyek tidak terlaksana atau fiktif itu telah dikumpulkan dari organisasi dan pelaku pasar.

Apalagi anggarannya sudah ditata dan disetujui oleh DPRD Manado melalui sidang paripurna, kemudian dituangkan dalam APBD Kota Manado, namun tidak direalisasikan atau dialihkan ke tempat yang lain.

"Sangat jelas penyalahgunaan kewenangn yang dilakukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," jelasnya.

Harianto menduga ΚΡΑ mengubah APBD sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

"Proyek yang sudah berkontrak tetapi tidak terlaksana dengan jelas berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara," jelasnya.

Dari fakta hukum yang ia dapat, diduga proses belanja modal bangunan pertokoan /koperasi/pasar telah terjadi pelanggaran Undang-Undang dengan indikasi adanya kerja sama.

"Untuk itu saya melaporkan pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, perencana pelaksana dan pengawas mutu agar dapat diproses secara hukum sebagaimana mestinya. Kami juga melampirkan beberapa fakta lapangan dan fakta pendukung guna melengkapi laporan ini," jelasnya.

BREAKING NEWS: Disperindag Manado Dilaporkan ke Kejati Sulut, Diduga Jalankan Proyek Fiktif

Dugaan proyek fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Manado dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Diduga Lantaran Ngantuk, Mobil Xenia Hitam Tabrak Tempat Pangkas Rambut di Girian Bitung

Baca juga: Mobil Xenia Hitam Tabrak Tempat Pangkas Rambut di Bitung Sulawesi Utara, Sopir Kabur

Laporan tersebut diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Laporan tersebut telah diterima PTSP Kejati Sulut atas nama Olivia K pada Kamis (12/10/2023).

Indikasi proyek fiktif yang dilaporkan terkait belanja modal bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar 2021 dengan pagu anggaran Rp 1 miliar.

Proyek ini diketahui dikerjakan oleh CV Andalia yang beralamatkan di Jalan Seruni, RT 004 RW 002, Kampung Pisang, Kota Ternate, Maluku Utara.

Ketua LSM RAKO Sulut, Harianto, menjelaskan proyek tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan berpotensi merugikan negara.

Ketua LSM RAKO Sulawesi Utara, Harianto, saat membawa laporan di Kejaksaan Tinggi Sulut, Kamis (12/10/2023).
Ketua LSM RAKO Sulawesi Utara, Harianto, saat membawa laporan di Kejaksaan Tinggi Sulut, Kamis (12/10/2023). (Tribunmanado.co.id/Istimewa)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved