Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Disperindag Manado Dilaporkan

Disperindag Manado Dilaporkan ke Kejati Sulut, Hendrik Warokka: Tuhan Tahu yang Kami Perbuat

Hendrik Warokka pun mempersilakan setiap orang untuk melaporkan, karena menurutnya hal tersebut tak pernah dilakukan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado
Kadis Perdagangan dan Perindustrian Manado Hendrik Warokka 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Manado, Hendrik Warokka, ikut menanggapi soal laporan dugaan proyek fiktif yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

Hendrik Warokka pun mempersilakan setiap orang untuk melaporkan, karena menurutnya hal tersebut tak pernah dilakukan.

"Biar saja kami mereka usik, tidak apa-apa. Yang penting Tuhan tahu apa yang kami kerjakan," jelasnya, Kamis (12/10/2023).

Dia pun menantang pelapor untuk menunjukkan proyek fiktif yang dilaporkan tersebut.

"Tanya ke dia mana yang fiktif? Kalau perlu ada dokumentasinya atau nanti datang ke kantor nanti bisa kita tunjukkan," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Antikorupsi (RAKO) Sulawesi Utara, Harianto, mengklaim mengungkapkan sejumlah fakta dari proyek fiktif belanja modal bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar 2021 yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut.

Baca juga: Gasak Batrei Kontainer Senilai Rp 21 Juta, 3 Remaja di Manado Sulawesi Utara Diciduk Polisi

Baca juga: Chord Kisinan - Happy Asmara - Kunci Gitar C

Menurutnya, data pekerjaan proyek tidak terlaksana atau fiktif itu telah dikumpulkan dari organisasi dan pelaku pasar.

Apalagi anggarannya sudah ditata dan disetujui oleh DPRD Manado melalui sidang paripurna, kemudian dituangkan dalam APBD Kota Manado, namun tidak direalisasikan atau dialihkan ke tempat yang lain.

"Sangat jelas penyalahgunaan kewenangn yang dilakukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," jelasnya.

Ketua LSM RAKO Sulawesi Utara, Harianto.
Ketua LSM RAKO Sulawesi Utara, Harianto. (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

Harianto menduga ΚΡΑ mengubah APBD sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

"Proyek yang sudah berkontrak tetapi tidak terlaksana dengan jelas berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara," jelasnya.

Dari fakta hukum yang ia dapat, diduga proses belanja modal bangunan pertokoan /koperasi/pasar telah terjadi pelanggaran Undang-Undang dengan indikasi adanya kerja sama.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved