Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Disperindag Manado Dilaporkan

BREAKING NEWS: Disperindag Manado Dilaporkan ke Kejati Sulut, Diduga Jalankan Proyek Fiktif

Indikasi proyek fiktif yang dilaporkan terkait belanja modal bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar 2021 dengan pagu anggaran Rp 1 miliar.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Ketua LSM RAKO Sulawesi Utara, Harianto, saat membawa laporan di Kejaksaan Tinggi Sulut, Kamis (12/10/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dugaan proyek fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Manado dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara, Kamis (12/10/2023).

Laporan tersebut diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Laporan tersebut telah diterima PTSP Kejati Sulut atas nama Olivia K pada Kamis (12/10/2023).

Indikasi proyek fiktif yang dilaporkan terkait belanja modal bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar 2021 dengan pagu anggaran Rp 1 miliar.

Proyek ini diketahui dikerjakan oleh CV Andalia yang beralamatkan di Jalan Seruni, RT 004 RW 002, Kampung Pisang, Kota Ternate, Maluku Utara.

Ketua LSM RAKO Sulut, Harianto, menjelaskan proyek tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan berpotensi merugikan negara.

"Laporan ini juga sesuai fakta hukum dan fakta lapangan yang ada," jelasnya, Kamis (12/10/2023)

Menurutnya dalam menyukseskan pembangunan nasional dan menciptakan negara bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), maka perlu adanya peran aktif masyarakat dalam mengawasi potensi kerugian negara.

"Hal ini juga sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41," jelasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved