Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Disperindag Manado Dilaporkan

Disperindag Manado Terseret Kasus Proyek Fiktif, Pengamat Hukum Sulut: Kadis Harus Bertanggungjawab

Proyek ini diketahui dikerjakan oleh CV Andalia yang beralamatkan di jalan seruni, RT. 004, RW 002, kampung pisang kota Ternate, Maluku Utara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Pengamat Hukum Eka Dicky S Mantik 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota Manado dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

Laporan tersebut terkait dugaan proyek fiktif belanja modal bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp 1 Miliar.

Proyek ini diketahui dikerjakan oleh CV Andalia yang beralamatkan di jalan seruni, RT. 004, RW 002, kampung pisang kota Ternate, Maluku Utara.

Terkait hal tersebut Pengamat Hukum Eka Dicky S Mantik ikut memberikan tanggapanya.

Menurutnya kasus ini sangat merugikan masyarakat karena diduga sudah menggunakan keuangan negara.

"Ini jelas harus diusut tuntas dan ditindak tegas oleh Kejaksaan Tinggi, apalagi soal dugaan proyek fiktif," jelasnya Kamis (12/10/2023)

Menurutnya Kadis Perindag Manado Hendrik Warokka harus bertanggung jawab pada kasus ini.

"Dia dinilai gagal melakukan pengawasan hingga terjadi dugaan proyek fiktif tersebut," jelasnya

Mantik meminta agar laporan ini harus diperiksa secepatnya oleh pihak Kejaksaan.

"Ini harus ditindak tegas oknum-oknum seperti itu karena juga sudah mempermalukan Pemerintah Kota Manado," jelasnya

Dia pun menduga ada konspirasi pada dugaan proyek fiktif bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar tahun 2021.

"Karena juga tidak mungkin pihak ketiga melakukan pekerjaan ini tanpa persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ini harus menjadi perhatian serius," jelasnya

Kadis Perindag Manado Hendrik Warokka: Tuhan Tau Apa yang Torang Perbuat

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Manado Hendrik Warokka ikut menanggapi soal laporan proyek fiktif yang dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

Warokka pun mempersilahkan setiap orang untuk melaporkan, karena menurutnya hal tersebut tak pernah dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved