Narkoba di Sulut
Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara, Tersangka Berencana Jual Sabu-Sabu Rp 2,5 Juta/Gram
Menurutnya, tersangka sudah lama mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian dia mendapat tawaran untuk menjual dan mengedarkan barang terlarang itu
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Seorang pria berinisial SK ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Utara.
Baca juga: Julio Mak dan Cindy Bella Tumundo Terpilih jadi Putra Putri Bitung 2023
Baca juga: Putra Putri Bitung 2023 Dapat Uang Tunai Masing-masing Rp 24 Juta, Berikut Nama dan Gelarnya
Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika.
Kemudian mereka menyelidiki hingga menangkap tersangka.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Narkoba di Sulut
Kronologi Penangkapan Tersangka Pengedar Sabu di Paal Dua Manado Oleh Ditresnarkoba Polda Sulut |
![]() |
---|
Tersangka Pengedar 40,18 Gram Sabu-Sabu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengedar 40,18 Gram Sabu di Minut Sulawesi Utara Dapat Barang dari Jakarta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengedar 40,18 Gram Sabu di Minut Diringkus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Daftar Babuk 2 Tersangka Kasus Sabu-sabu di Minsel Sulawesi Utara, Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.