Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Sulut

Tersangka Pengedar 40,18 Gram Sabu-Sabu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan jika tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang dari kota Jakarta.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Istimewa/Hongla Wangko
Seorang pria berinisial SK ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Sulut. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial SK (33) ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Utara.

Dia kedapatan mengedarkan narkoba sebanyak 40,18 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam 2 buah plastik klip bening.

Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menjelaskan menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.

Samekto mengatakan jika narkoba tersebut bakal dijual kepada pembeli dengan Rp 2,5 Juta per gram.

"Kira-kira 2,5 juta per gram dia merencanakan akan menjual, namun kami sudah melakukan penangkapan terlebih dahulu," jelasnya

Menurutnya tersangka sudah lama mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu kemudian dia mendapat tawaran untuk menjual dan mengedarkan barang terlarang tersebut.

"Dia pengguna lama, sudah beberapa tahun, namun dia mendapat tawaran mengedarkan," jelasnya," jelasnya

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan jika tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang dari kota Jakarta.

"Sabu diperoleh tersangka dari seorang pria di Jakarta berinisial J dan kita sementara melakukan pendalaman," katanya.

Lanjutnya, barang bukti tersebut sudah dilakukan pemeriksaan ke Labfor Polda Sulut.

"Dengan pengungkapan kasus ini, berarti Polda Sulut telah menyelamatkan sebanyak 200 orang dari jerat narkoba. Polda Sulut juga tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana penyalagunaan narkoba," jelasnya

Diketahui tersangka diamankan pada hari Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 16.30 Wita, di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Tim mendapatkan informasi dari masyarakat peredaran kasus narkotika, kemudian membuat giat penyelidikan hingga melakukan penangkapan. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved