Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Sulut

Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara, Tersangka Berencana Jual Sabu-Sabu Rp 2,5 Juta/Gram

Menurutnya, tersangka sudah lama mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian dia mendapat tawaran untuk menjual dan mengedarkan barang terlarang itu

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Seorang pria berinisial SK ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang pria berinisial SK (33) ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Utara.

Dia kedapatan mengedarkan narkoba sebanyak 40,18 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam 2 buah plastik klip bening.

Direktur Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, mengatakan jika narkoba tersebut bakal dijual dengan Rp 2,5 juta per gram.

"Kira-kira 2,5 juta per gram dia merencanakan akan menjual. Namun kami sudah melakukan penangkapan terlebih dahulu," jelasnya.

Menurutnya, tersangka sudah lama mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian dia mendapat tawaran untuk menjual dan mengedarkan barang terlarang tersebut.

Baca juga: Makin Murah, Ini Harga HP iPhone 11 Pro Max Terbaru di Oktober 2023, Turun hingga Rp 5 Juta

Baca juga: Holding Ultra Mikro Luncurkan Aplikasi SenyuM Mobile Guna Menyambut Bulan Inklusi Keuangan

"Dia pengguna lama, sudah beberapa tahun. Namun dia mendapat tawaran mengedarkan," jelasnya

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan jika tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang dari Jakarta.

"Sabu diperoleh tersangka dari seorang pria di Jakarta berinisial J dan kita sementara melakukan pendalaman," katanya.

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu oleh Polda Sulawesi Utara, Selasa (10/10/2023).
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu oleh Polda Sulawesi Utara, Selasa (10/10/2023). (Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)

Barang bukti tersebut sudah diperiksa di Labfor Polda Sulut.

"Dengan pengungkapan kasus ini, berarti Polda Sulut telah menyelamatkan sebanyak 200 orang dari jerat narkoba. Polda Sulut juga tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana penyalagunaan narkoba," jelasnya.

Diketahui tersangka diamankan pada Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 16.30 Wita di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved