Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Heboh

Nasib Sarosa Guru Honorer yang Dilaporkan ke Polisi Lantaran Tegur Siswa tak Salat, Dapat Dukungan

Guru agama ini viral di media sosial usai ia laporkan ke polisi oleh wali murid karena memberi teguran kepada siswanya yang tak mau sholat.

Editor: Alpen Martinus
Tiktok.com/@deni_ali28
Sosok Akbar, Guru Honorer yang Dipolisikan dan Dituntut Rp50 Juta Gegara Tegur Siswa Tak Sholat,Akbar merupakan guru Pendidikan Agama Islam di sebuah SMK Negeri di Kabupaten Sumbawa Barat yang masih berstatus honorer 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kualitas dunia pendidikan di tanah aiar belakangan ini perlu dievaluasi.

Pasalnya banyak hal baik dilakukan oleh guru, malah berakhir diproses hukum.

Seperti yang dialami oleh seorang guru di NTB bernama Sarosa.

Baca juga: Poster Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2023, Cocok Untuk Postingan di Sosial Media

Ia bermaksud baik menegur siswanya yang tak sholat.

Kebetulan juga ia adalah guru pelajaran Agama Islam.

Namun anehnya, lantaran yang dilakukannya tersebut, ia malah dilaporkan ke polisi.

Hal tersebut sungguh aneh, dan menuai simpati dari para guru.

Baca juga: Viral Guru di Sumbawa Dipolisikan Orangtua Siswa, Berawal dari Teguran karena Tak Mau Salat

Guru agama ini viral di media sosial usai ia laporkan ke polisi oleh wali murid karena memberi teguran kepada siswanya yang tak mau sholat.

Media sosial TikTok aksi solidaritas sesama guru untuk Akbar.

Tak hanya dipolisikan, Akbar Sarosa juga dituntut Rp 50 juta.

Siapa sebenarnya sosok Akbar? Dan seperti apa kronologi kejadiannya?

Baca juga: Viral Guru Hina Siswa Anak Petani, Murid Lain Geram: Astagfirullah Petani Pekerjaan Tonji Pak

Sosok Akbar Sarosa (26), guru di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB)   di media sosial.

Hal itu setelah Akbar dilaporkan oleh orang tua murid yang tak terima anaknya ditegur.

Tak hanya itu, Akbar juga dituntut Rp 50 juta, setelah menegur siswanya yang tak salat.

 Kisah Akbar itu diunggah oleh akun akun TikTok @deni_ali28.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved