Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Heboh

Nasib Sarosa Guru Honorer yang Dilaporkan ke Polisi Lantaran Tegur Siswa tak Salat, Dapat Dukungan

Guru agama ini viral di media sosial usai ia laporkan ke polisi oleh wali murid karena memberi teguran kepada siswanya yang tak mau sholat.

Editor: Alpen Martinus
Tiktok.com/@deni_ali28
Sosok Akbar, Guru Honorer yang Dipolisikan dan Dituntut Rp50 Juta Gegara Tegur Siswa Tak Sholat,Akbar merupakan guru Pendidikan Agama Islam di sebuah SMK Negeri di Kabupaten Sumbawa Barat yang masih berstatus honorer 

Setelahnya, para siswa menuju musala untuk menunaikan salat zuhur berjamaah.

Sempat Cari Siswa yang Ditegur dan Minta Maaf

Setelah salat, Akbar terpikir untuk mengecek keadaan siswa yang ia tegur.

"Saya lalu tanya di mana siswa yang terkena pukul tadi? Temannya bilang sudah pulang," terangnya.

Ketika itu, AKbar mengaku sempat menanyakan apakah ada siswa yang terluka.

Siswa lainnya menjawab tidak ada.

Dalam kesempatan itu, Akbar juga meminta maaf kepada siswa yang ditegurnya.

"Tapi saya sampaikan salam permohonan maaf termasuk ke A lewat temannya," ucapnya.

Dituntut Rp 50 Juta

Setelah itu, Akbar pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, Akbar mendapat telepon dari kepala sekolah yang mengabarkan ayah A datang ke sekolah.

Akbar pun mengaku telah meminta maaf.

Bahkan, telah dilakukan proses mediasi hingga tiga kali.

"Saya sudah minta maaf kepada orang tua siswa, bahkan mediasi dilakukan oleh pihak sekolah sampai tiga kali," jelasnya.

Akbar juga pergi ke rumah orang tua A untuk meminta maaf, tapi tak kunjung dimaafkan.

Tak berhenti sampai di situ, Akbar meminta bantuan kepada pihak keluarga dan kerabat terdekat A untuk meminta maaf.

Namun, dia mengaku dimintai uang Rp 50 juta agar proses damai bisa disetujui orang tua korban.

"Saya jujur katakan tidak punya uang sampai segitu. Saya masih honorer, gaji sebulan Rp 800.000."

"Untuk biaya kebutuhan sehari-hari saja masih pas-pasan, apalagi harus bayar 50 juta, uang dari mana?," terang Akbar.

Keeseokan harinya, orang tua A melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumbawa Barat.

Proses mediasi pun telah dilakukan oleh pihak kepolisian, namun hasilnya nihil.

Orang tua A tak kunjung membuka pintu maaf hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke persidangan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Adi Satyia mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi sebanyak dua kali.

"Pengaduan tanggal 26 Oktober 2022 disampaikan pelapor orang tua siswa."

"Kami lakukan penyelidikan, sembari memberi waktu proses restoratif justice."

"Sekolah juga upayakan mediasi sebanyak tiga kali tapi tetap tidak ada kata sepakat," urainya.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved