Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Heboh

Medsos Dilarang Jadi Platform Jual Beli, Sudah Ada Aturan Permendag

Keberadaan Tiktok Shop tersebut ditengarai menjadi penyebab pasar konvensional sepi sehingga berdampak pada UMKM.

Editor: Alpen Martinus
HO
Ilustrasi online shop 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, pemerintah mengeluarkan aturan soal media sosial.

Mereka melarang melarang media sosial menjadi platform jual beli.

Banyak media sosial yang ada saat ini, semisal Facebook, TikTok, SnackVideo, Twitter, dan masih banyak lagi.

Baca juga: Pemerintah Larang Tiktok Transaksi Jualan Online Sesuai Isi Peraturan Menteri Perdagangan

Namun yang terjadi saat ini adalah TikTok yang terlihat banyak aktifitas jual beli.

Tak hanya masyarakat biasa, sampai kaum selebritis juga.

Nilai transaksi pun sudah sangat besar, sebab banyak produk yang dipasrkan.

Hal ini terkait dengan fenomena Tiktok shop yang ditenggarai menjadi penyebab pasar konvensional sepi pengunjung yang juga berdampak pada UMKM.

Baca juga: Chord Nenekku Pahlawanku Viral TikTok - Wali - Kunci Gitar Am

Keputusan pemerintah melarang tiktok shop dan media sosial lainnya menjadi platform jual beli akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait perdagangan elektronik.

Dalam revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 ini Tribunners, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (medsos) untuk promosi seperti televisi dan radio. Dan di media sosial tidak boleh transaksi langsung.

Mengenai hal ini, Tribunnews.com melakukan wawancara eksklusif bersama Pengamat Ekonomi Digital dari Indef, Nailul Huda, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Pantas Biksu 109 Tahun ini Viral di TikTok, Terungkap Penyebabnya

Adapaun topik bahasan 'Tiktok Dilarang Jualan, Benarkah Jadi Ancaman Bagi Ekonomi Digital?' 

Pemerintah Melarang

Pemerintah telah menggelar rapat membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop.

Rapat digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023) dipimpin Presiden Jokowi.

Keberadaan Tiktok Shop tersebut ditengarai menjadi penyebab pasar konvensional sepi sehingga berdampak pada UMKM.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved