Kasus Penganiayaan Anggota Gakkumla
Foto 6 Anggota TNI AL Sulut di Penjara Setelah Aniaya ABK, Bukti Proses Hukum Lantamal VIII Manado
Kepala anggota digulunduli, ditahan dalam penjara, serta memakai baju tahanan. Bahkan mereka bakal terkena sanksi adminstratif soal kenaikan pangkat.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Enam anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado yang terlibat penganiayaan 4 anak buah kapal (ABK) di Sulawesi Utara benar-benar diproses hukum.
Keenam oknum tersebut berinsial F, G, A, B, H, B.
Mereka kini berada dalam jeruji besi Pom Angkatan Laut.
Hal itu terlihat dari foto yang diterima Tribunmanado.co.id.
Kondisinya persis seperti yang dijelaskan oleh Danlantamal VIII Manado, Laksamana Pertama TNI Nouldy J Tangka, sewaktu konferensi pers, Jumat (6/10/2023).
Kepala anggota digulunduli, ditahan dalam penjara, serta memakai baju tahanan.
Bahkan mereka bakal terkena sanksi adminstratif soal kenaikan pangkat.
Laksma TNI Nouldy Tangka sebelumnya mengatakan pihaknya juga mendapat perintah dari atas agar menghukum anggota tersebut.
"Kita juga akan mengecek apakah tindakan anggota tersebut sudah sesuai SOP yang diatur atau tidak," jelasnya.
Dia pun meminta maaf kepada ABK dan keluarga usai anggotanya melakukan penganiayaan.
Baca juga: Chord Gitar Hancur Hatiku - Olga Syahputra
Baca juga: Israel Balas Serangan Hamas Palestina, Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dihantam Rudal, 1 Orang Tewas
Laksma TNI Nouldy Tangka berjanji akan membayar pengobatan para korban sampai pulih kembali.
"Kami akan membayar biaya pengobatan kepada korban yang mendapat tindakan pada saat subuh tersebut, artinya seperti sedia kala," jelasnya.
Danlantamal VIII Jenguk Korban Penganiayaan Oknum TNI AL Sulut, Sebut Semua Pelaku Diproses Hukum |
![]() |
---|
Ketua FKUB Sulut Tanggapi Soal Kasus Oknum Anggota TNI AL Aniaya Warga: Mari Kita Menjaga Kerukunan |
![]() |
---|
Kronologi Anggota TNI AL Sulawesi Utara Bawa 4 ABK ke Kantor Pomal, Disebut Halangi Pemeriksaan |
![]() |
---|
Anggota TNI AL Aniaya ABK, Permohonan Maaf Baik, Tapi Tak Hilangkan Sifat Perbuatan Pidana |
![]() |
---|
Anggota TNI AL Manado Sulut Aniaya ABK, Tokoh Pemuda Nusa Utara: Proses Hukum, Tak Boleh Dibedakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.