Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan Anggota Gakkumla

Anggota TNI AL Aniaya ABK, Permohonan Maaf Baik, Tapi Tak Hilangkan Sifat Perbuatan Pidana

Danlantamal VIII Laksamana Pertama TNI Nouldy J Tangka memberi keterangannya pasca anggota Tim Satgas Gakkumla

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Chintya Rantung
IST
Pengamat Hukum asal Sulut, Eugenius Paransi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Danlantamal VIII Laksamana Pertama TNI Nouldy J Tangka memberi keterangannya pasca anggota Tim Satgas Gakkumla melakukan penganiayaan kepada ABK Kapal di pelabuhan Manado.

Danlantamal menjelaskan, terdapat 6 orang anggota yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

"Kita memberi tindakan kepada mereka dengan menggunduli kepala, tindakan fisik dan dimasukan kedalam sel, serta juga akan ada tindakan administratif," jelasnya dalam press conference dengan awa media, Jumat (6/10/2023) di Mako Pomal Lantamal VIII

Menurutnya, pihaknya juga mendapat perintah dari atas agar menghukum anggota tersebut.

Danlantamal telah meminta maaf kepada korban ABK Kapal dan keluarga usai anggotanya melakukan penganiayaan.

Ia pun berjanji akan membayar pengobatan para korban sampai pulih kembali.

Terkait kasus tersebut Pengamat Hukum asal Sulut, Eugenius Paransi mengatakan permohonan maaf itu baik, tetapi tidak menghilangkan sifat perbuatan pidana.

Paransi menilai surat pernyataan mengakui kesalahan yang dibuat oleh korban, sebagai penyalahgunaan keadaan dimana korban dalam keadaan phycis tertekan.

Oleh sebab itu, pertama tindakan tegas Danlatamal segera melakukan penahanan terhadap oknum yang melakukan tindakan bejat juga sangat mencoreng wajah TNI AL.

"Penahanan ini perlu segera dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan menjadikan perkara prioritas untuk disidangkan dalam Mahkamah Militer," ujar Paransi, Jumat (5/10/2023).

Dosen hukum Unsrat ini menambahkan apa yang dilakukan oleh para oknum TNI AL tersebut masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dalam Pasal.351 ayat 2 KUHP.

"Bunyi Pasal 351 KUHP, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan," pungkasnya.

Baca juga: Viral Guru Hina Siswa Anak Petani, Murid Lain Geram: Astagfirullah Petani Pekerjaan Tonji Pak

Baca juga: Bawaslu RI Rilis Daerah Rawan Isu Netralitas ASN, Sitaro Tempati Posisi Teratas se-Indoenesia

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved