Kasus Penganiayaan Anggota Gakkumla
Foto 6 Anggota TNI AL Sulut di Penjara Setelah Aniaya ABK, Bukti Proses Hukum Lantamal VIII Manado
Kepala anggota digulunduli, ditahan dalam penjara, serta memakai baju tahanan. Bahkan mereka bakal terkena sanksi adminstratif soal kenaikan pangkat.
|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Enam anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado di dalam sel Pomal Lantamal VIII Manado, Sulawesi Utara. Mereka diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang ABK di Pelabuhan Manado beberapa waktu lalu.
Selain itu, korban juga sudah menyadari perbuatannya dan meminta maaf karena terpengaruh miras.
"Dia sudah meminta maaf dan itu saya sangat apresiasi," ucap Laksma TNI Nouldy Tangka.
Namun ia menegaskan jika TNI berasal dari rakyat dan harusnya tidak boleh hipereaktif.

"Kami pun langsung bertindak cepat sehingga hal ini tidak berdampak buruk ke depannya," jelasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Penganiayaan Anggota Gakkumla
Danlantamal VIII Jenguk Korban Penganiayaan Oknum TNI AL Sulut, Sebut Semua Pelaku Diproses Hukum |
![]() |
---|
Ketua FKUB Sulut Tanggapi Soal Kasus Oknum Anggota TNI AL Aniaya Warga: Mari Kita Menjaga Kerukunan |
![]() |
---|
Kronologi Anggota TNI AL Sulawesi Utara Bawa 4 ABK ke Kantor Pomal, Disebut Halangi Pemeriksaan |
![]() |
---|
Anggota TNI AL Aniaya ABK, Permohonan Maaf Baik, Tapi Tak Hilangkan Sifat Perbuatan Pidana |
![]() |
---|
Anggota TNI AL Manado Sulut Aniaya ABK, Tokoh Pemuda Nusa Utara: Proses Hukum, Tak Boleh Dibedakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.