Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan ASN

Aturan Baru ASN Bisa Punya Jabatan di TNI-Polri, Undang-undang Sudah Disahkan

Aturan tersebut diubah sehingga ASN bisa menduduki jabatan-jabatan tinggi di TNI/Polri.

Editor: Alpen Martinus
ISTIMEWA
Ilustrasi ASN PNS 

TRIBUMANADO.CO.ID - Tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bertambah luas dengan adanya aturan baru.

Aturan baru tersebut dituangkan dalam Undang-undang baru.

Pasalnya Rancangan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Antisipasi Kelangkaan dan Kenaikan Harga Beras, Ini Imbauan Khristanto Nani kepada ASN di Bolmut

Kini ASN bisa menduduki jabatan strategis di TNI-Polri jika dibutuhkan.

Bahkan hingga jabatan pimpinan, semisal Wakapolri.

Hal tersebut berlakukan agar mengimbangi tugas TNI-Polri di tubuh pemerintah.

Sebab memang selama ini banyak TNI-Polri yang bertugas di pemerintahan.

Baca juga: Bawaslu RI Rilis Daerah Rawan Isu Netralitas ASN, Sitaro Tempati Posisi Teratas se-Indoenesia

Dalam UU yang baru, ASN bisa mengisi jabatan di TNI-Polri bila diperlukan.

"Dengan konsep ASN baru dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non ASN itu bisa diisi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Selama ini kata dia, hanya TNI/Polri yang bisa menduduki jabatan sipil. Sementara ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI/Polri.

Aturan tersebut diubah sehingga ASN bisa menduduki jabatan-jabatan tinggi di TNI/Polri.

Baca juga: UU ASN Disahkan: Kabar Baik bagi ASN yang Bertugas di 3T, Ada Insentif Khusus

"Misalnya nanti itu direktur digital di mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat sangat mungkin ini untuk di buka," katanya.

Hanya saja ia mengingatkan bahwa hal tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan di intstasi masing-masing.

"Tetapi ini seuai dengan keperluan dari institusi yang dimaksud," katanya.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan RUU ASN itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).

Ada pun ada beberapa perubahan mendasar dalam Revisi UU ASN. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.

Isu selanjutnya adalah penuntasan penataan tenaga honorer. Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini.

Kemudian isu terkait digitalisasi manajemen ASN. Serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved