Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

UU ASN Disahkan: Kabar Baik bagi ASN yang Bertugas di 3T, Ada Insentif Khusus

Kesenjangan sebaran ASN memang masih menjadi masalah hingga hari ini. ASN hanya menumpuk di Pulau Jawa.

Editor: Isvara Savitri
ISTIMEWA
Ilustrasi ASN PNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).

UU ini dianggap sebagai kabar baik bagi ASN.

Pasalnya, pemerintah akan mengatur insentif khusus ASN yang tugasnya di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Selasa (3/10/2023).

“Salah satunya nanti di PP (peraturan pemerintah), pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” kata Anas dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.

Anas mengatakan, hingga kini, kesenjangan sebaran ASN masih jadi persoalan yang belum terselesaikan. ASN hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.

Pada tahun-tahun sebelumnya, ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T.

Keberadaan UU ASN pun diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan tersebut, sehingga calon ASN tertarik untuk mengisi kebutuhan pegawai pemerintah di daerah 3T.

“Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar Anas.

Baca juga: Rita Tangkudung Beri Penjelasan Terkait Lembeh Strait Internasional Bitung Choir Festival

Baca juga: Perempuan Bersuara Merdu dari Korea Selatan Nyanyi Lagu Daerah Soleram di Bitung Sulawesi Utara

Selain itu, Anas menyebut, melalui UU ASN, proses rekrutmen pegawai bakal mengacu pada prioritas pembangunan nasional. Misalnya, terkait kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim.

Selama ini, kata dia, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Padahal di saat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” jelas Anas.

Lebih lanjut, UU anyar ini juga mengatur tentang percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning atau pembelajaran eksperimental seperti magang dan on the job training.

Anas menyebut, pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan kewajiban bagi ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam sebuah kesempatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam sebuah kesempatan. (DOK. Humas Kemenpan RB)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved