Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Penyertaan Modal

Dugaan Korupsi di PDAM Minsel Sulawesi Utara Pernah Dilaporkan Tahun 2014

Pada tahun 2014 Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa Selatan, pernah melakukan upaya penyelidikan terkait kasus yang sama.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Polres Minsel 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemeriksan dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Minsel ke PDAM ternyata bukan pertama kali dilakukan oleh Polres Minahasa Selatan.

Pada tahun 2014 Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa Selatan, pernah melakukan upaya penyelidikan terhadap dana penyertaan modal Rp 500 juta Pemkab Minsel tahun 2013 di PDAM Minsel.

Dari data yang dihimpun Tribun Manado, kasus ini dilaporkan karyawan PDAM sendiri.

Namun kasus ini hanya sampai di tahap penyelidikan tidak lanjut ke tahap penyidikan. 

Ada tiga item yang dilapor yakni dana hibah Rp 500 juta Pemkab Minsel tahun 2013.

Kemudian gaji pegawai yang belum terbayarkan dari Januari sampai Juni.

Kemudian tagihan rekening air PDAM yang penggunaannya belum dipertanggungjawabkan.

Dua Orang Tersangka Ditetapkan Tahun 2023

Permasalahan PDAM Minsel di tahun 2013, kembali terjadi pada tahun 2018, khususnya soal dana penyertaan modal. 

Polres Minsel kembali turun tangan menyelidiki kasus ini. 

Setelah melewati serangkaian tahapan, walhasil di tahun 2023 dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana penyertaan modal tahap II Pemerintah Kabupaten Minsel di PDAM tahun 2018.

Dua tersangka diketahui berinsial JMT (66) Eks Dirut PDAM Minsel dan JRT (55) selaku mantan Kabag.

Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah melihat dari alat bukti yang dikumpulkan melalui proses gelar perkara ditingkat penyidikan

"Kita sebelumnya sudah melakukan penyelidikan di tahun 2022 kemudian kita naikan ketingkat penyidikan dan telah dilengkapi beberapa rangkaian gelar perkara penyidikan

Setelah mengumpulkan alat bukti menghitung perkiraan kerugian negara yang berkoordinasi dengan pihak BPK dalam hal ahlinya kemudian kami melakukan gelar perkara ditingkat Polda untuk penetapan tersangka," ujar Feri Sitorus, Senin (2/10/2023)

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved