Korupsi Dana Penyertaan Modal
BREAKING NEWS Polres Minsel Sulut Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal ke PDAM
JMT dan JRT ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana penyertaan modal tahap II Pemerintah Kabupaten Minsel ke PDAM tahun 2018.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa Selatan akhirnya sampai pada penetapan tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh pihak Polres Minsel, Sulawesi Utara.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni JMT (66) dan JRT (55).
Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus menerangkan, JMT dan JRT ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana penyertaan modal tahap II Pemerintah Kabupaten Minsel ke PDAM tahun 2018.
Jelas dia, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melihat dari alat bukti yang dikumpulkan melalui proses gelar perkara di tingkat penyidikan.
"Kita sebelumnya sudah melakukan penyelidikan di tahun 2022 kemudian kita naikan ke tingkat penyidikan dan telah dilengkapi beberapa rangkaian gelar perkara penyidikan
Setelah mengumpulkan alat bukti menghitung perkiraan kerugian negara yang berkoordinasi dengan pihak BPK dalam hal ahlinya, kemudian kami melakukan gelar perkara di tingkat Polda untuk penetapan tersangka," ujarnya Senin (2/10/2023)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Dugaan Korupsi di PDAM Minsel Sulawesi Utara Pernah Dilaporkan Tahun 2014 |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal di PDAM Minsel Sulut Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Berikut Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal di PDAM Minsel Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab ke PDAM Minsel Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Mantan Dirut PDAM Minsel Ikut Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal Tahap II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.