Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Penyertaan Modal

Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab ke PDAM Minsel Sulawesi Utara

Korupsi dana penyertaan modal tahap II dari Pemerintah Kabupaten Minsel ke PDAM Minsel

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
HO/Kolase Tribun Manado
Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus membeber kerugian negara akibat kasus korupsi di PDAM Minsel. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus korupsi dana penyertaan modal tahap II dari Pemerintah Kabupaten Minsel ke PDAM Minsel sebabkan negara rugi hingga ratusan juta. 

Hal itu sebagaimana yang diungkap Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus pada konferensi pers, Senin (2/10/2023). 

Sitorus mengatakan, dari hasil perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulut dugaan korupsi mencapai Rp. 945.322.950.

Adapun tersangka dalam kasus ini yakni Eks Dirut PDAM Minsel  JMT (66) dan JRT (55) mantan Kabag.

Sitorus menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melihat dari alat bukti yang dikumpulkan melalui proses gelar perkara di tingkat penyidikan.

"Kita sebelumnya sudah melakukan penyelidikan di tahun 2022 kemudian kita naikan ke tingkat penyidikan dan telah dilengkapi beberapa rangkaian gelar perkara penyidikan

Setelah mengumpulkan alat bukti menghitung perkiraan kerugian negara yang berkoordinasi dengan pihak BPK dalam hal ahlinya, kemudian kami melakukan gelar perkara di tingkat Polda untuk penetapan tersangka," ujarnya Senin (2/10/2023). (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved