Korupsi Dana Penyertaan Modal
Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab ke PDAM Minsel Sulawesi Utara
Korupsi dana penyertaan modal tahap II dari Pemerintah Kabupaten Minsel ke PDAM Minsel
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus korupsi dana penyertaan modal tahap II dari Pemerintah Kabupaten Minsel ke PDAM Minsel sebabkan negara rugi hingga ratusan juta.
Hal itu sebagaimana yang diungkap Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus pada konferensi pers, Senin (2/10/2023).
Sitorus mengatakan, dari hasil perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulut dugaan korupsi mencapai Rp. 945.322.950.
Adapun tersangka dalam kasus ini yakni Eks Dirut PDAM Minsel JMT (66) dan JRT (55) mantan Kabag.
Sitorus menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melihat dari alat bukti yang dikumpulkan melalui proses gelar perkara di tingkat penyidikan.
"Kita sebelumnya sudah melakukan penyelidikan di tahun 2022 kemudian kita naikan ke tingkat penyidikan dan telah dilengkapi beberapa rangkaian gelar perkara penyidikan
Setelah mengumpulkan alat bukti menghitung perkiraan kerugian negara yang berkoordinasi dengan pihak BPK dalam hal ahlinya, kemudian kami melakukan gelar perkara di tingkat Polda untuk penetapan tersangka," ujarnya Senin (2/10/2023). (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Dugaan Korupsi di PDAM Minsel Sulawesi Utara Pernah Dilaporkan Tahun 2014 |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal di PDAM Minsel Sulut Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Berikut Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal di PDAM Minsel Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Mantan Dirut PDAM Minsel Ikut Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal Tahap II |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polres Minsel Sulut Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal ke PDAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.