Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Penyertaan Modal

Berikut Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal di PDAM Minsel Sulawesi Utara

Jelas Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus, penetapan tersangka dilakukan setelah melihat dari alat bukti yang dikumpulkan melalui proses gelar perkara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Polres Minsel
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri Sitorus. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minahasa Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana penyertaan modal tahap II Pemerintah Kabupaten Minsel ke PDAM tahun 2018.

Mereka yakni JMT (66) mantan Dirut PDAM Minsel dan JRT (55) selaku mantan Kabag.

Jelas Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melihat dari alat bukti yang dikumpulkan melalui proses gelar perkara di tingkat penyidikan

"Kita sebelumnya sudah melakukan penyelidikan di tahun 2022 kemudian kita naikan ketingkat penyidikan dan telah dilengkapi beberapa rangkaian gelar perkara penyidikan

setelah mengumpulkan alat bukti menghitung perkiraan kerugian negara yang berkoordinasi dengan pihak BPK dalam hal ahlinya kemudian kami melakukan gelar perkara ditingkat Polda untuk penetapan tersangka," ujarnya Senin (2/10/2023).

Adapun barang bukti yang disita dari kasus ini adalah berupa Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ Dana Penyertaan Modal.

"Barang Bukti yang disita Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ Dana Penyertaan Modal yang telah dilegalisir," ujarnya. 

Sitorus mengatakan dari hasil perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulut dugaan korupsi mencapai Rp. 945.322.950.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved