Korupsi Dana Penyertaan Modal
Mantan Dirut PDAM Minsel Ikut Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal Tahap II
Eks Dirut PDAM Minsel yang diketahui berinisial JMT (66) ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama JRT (55) mantan Kabag.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa Selatan, ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal tahap II Pemerintah Kabupaten Minsel ke PDAM tahun 2018.
Eks Dirut PDAM Minsel yang diketahui berinisial JMT (66) ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama JRT (55) mantan Kabag.
Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah melihat dari alat bukti yang dikumpulkan melalui proses gelar perkara ditingkat penyidikan.
Kata dia, pihaknya sebelumnya sudah melakukan penyelidikan di tahun 2022, kasus kemudian ditingkatkan ke penyidikan dan telah dilengkapi beberapa rangkaian gelar perkara penyidikan
"Setelah mengumpulkan alat bukti menghitung perkiraan kerugian negara yang berkoordinasi dengan pihak BPK dalam hal ahlinya kemudian kami melakukan gelar perkara ditingkat Polda untuk penetapan tersangka," ujarnya Senin (2/10/2023). (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Dugaan Korupsi di PDAM Minsel Sulawesi Utara Pernah Dilaporkan Tahun 2014 |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal di PDAM Minsel Sulut Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Berikut Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal di PDAM Minsel Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab ke PDAM Minsel Sulawesi Utara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polres Minsel Sulut Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal ke PDAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.