Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Penyertaan Modal

Mantan Dirut PDAM Minsel Ikut Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal Tahap II

Eks Dirut PDAM Minsel yang diketahui berinisial JMT (66) ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama JRT (55) mantan Kabag.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
HO
Polres Minsel lakukan penetapan tersangka kasus korupsi PDAM Minahasa Selatan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa Selatan, ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal tahap II Pemerintah Kabupaten Minsel ke PDAM tahun 2018. 

Eks Dirut PDAM Minsel yang diketahui berinisial JMT (66) ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama JRT (55) mantan Kabag.

Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah melihat dari alat bukti yang dikumpulkan melalui proses gelar perkara ditingkat penyidikan.

Kata dia, pihaknya sebelumnya sudah melakukan penyelidikan di tahun 2022, kasus kemudian ditingkatkan ke penyidikan dan telah dilengkapi beberapa rangkaian gelar perkara penyidikan

"Setelah mengumpulkan alat bukti menghitung perkiraan kerugian negara yang berkoordinasi dengan pihak BPK dalam hal ahlinya kemudian kami melakukan gelar perkara ditingkat Polda untuk penetapan tersangka," ujarnya Senin (2/10/2023).  (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved