Korupsi Dana Penyertaan Modal
Dugaan Korupsi di PDAM Minsel Sulawesi Utara Pernah Dilaporkan Tahun 2014
Pada tahun 2014 Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa Selatan, pernah melakukan upaya penyelidikan terkait kasus yang sama.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Feri Sitorus mengatakan dari hasil perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulut dugaan korupsi mencapai Rp. 945.322.950.
"Barang Bukti yang disita LPJ Dana Penyertaan Modal yang telah dilegalisir," ujar Feri Sitorus.
Feri Sitorus membeber, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 18 UU No 3 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU No. 20 tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana.
"Ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah paling banyak 1 Miliar," ujar Feri Sitorus. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Polres-Minsel-lakukan-penetapan-tersangka-kasus-korupsi-PDAM-Minahasa-Selatan.jpg)