Korupsi Dana Penyertaan Modal
Dugaan Korupsi di PDAM Minsel Sulawesi Utara Pernah Dilaporkan Tahun 2014
Pada tahun 2014 Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa Selatan, pernah melakukan upaya penyelidikan terkait kasus yang sama.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Feri Sitorus mengatakan dari hasil perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulut dugaan korupsi mencapai Rp. 945.322.950.
"Barang Bukti yang disita LPJ Dana Penyertaan Modal yang telah dilegalisir," ujar Feri Sitorus.
Feri Sitorus membeber, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 18 UU No 3 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU No. 20 tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana.
"Ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah paling banyak 1 Miliar," ujar Feri Sitorus. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Korupsi Dana Penyertaan Modal
Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal di PDAM Minsel Sulut Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Berikut Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal di PDAM Minsel Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab ke PDAM Minsel Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Mantan Dirut PDAM Minsel Ikut Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal Tahap II |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polres Minsel Sulut Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal ke PDAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.