Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Tolak Hasil Seleksi Anggota KPU Kepulauan Sangihe, GMIST dan IKISST Sampaikan Keberatan ke KPU RI

GMIST menilai ada ketidakseimbangan dalam penetapannya. Pdt Welman Boba mengungkapkan, penetapan itu menciderai rasa keadilan dan demokrasi. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Surat keberatan GMIST ke KPU RI yang menolak hasil penetapan 10 besar calon anggota KPU Kepulauan Sangihe 2023-2028. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kabar tak sedap kembali terdengar dari proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Sulawesi Utara

Teranyar, hasil seleksi 10 besar anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diumumkan 15 September 2023 dipersoalkan. 

Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud menyampaikan surat keberatan ke KPU RI menyusul hasil seleksi 10 besar calon anggota KPU Sangihe. 

Surat keberatan tersebut ditandatangani Ketua Umum GMIST, Pdt Welman Boba, dan Sekretaris Umum GMIST, Pdt Clementie Oleng, bertanggal 29 September 2023.

Dalam surat itu, GMIST menolak hasil seleksi calon anggota KPU Sangihe yang ditetapkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe periode 2023 s/d 2028 Nomor: 12/TIMSELKK GEL.6 Pu/04/71 2023. 

Dalam surat dijelaskan, dari 20 calon anggota KPU Sangihe yang telah mengikuti setiap tahapan hingga pada penetapan 10 orang yang dinyatakan lulus tes kesehatan dan wawancara bakal calon anggota, tidak mencerminkan asas keadilan bahkan tidak proposional. 

GMIST menilai ada ketidakseimbangan dalam penetapannya.

Pdt Welman Boba mengungkapkan, penetapan itu menciderai rasa keadilan dan demokrasi. 

"Hasil seleksi ini tak menggambarkan kearifan lokal," kata Pdt Welman Boba, Senin (2/10/2023). 

Dalam surat keberatan disebutkan, penetapan tersebut terkesan dipengaruhi oleh polarisasi politik identitas yang berpeluang besar akan menimbulkan kondisi yang tidak kondusif yang dapat memicu keributan pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu. 

Dalam surat itu, dipaparkan juga dari 105.803 jiwa pemilih di Kepulauan Sangihe, mayoritas adalah umat Nasrani. 

Kondisi ini seyogianya menjadi acuan bahkan parameter pertimbangan dalam menetapkan rasio calon KPU Sangihe. 

Sehingga, dengan pertimbangan yang bijak, moderasi beragama yang telah dicanangkan dan yang masih terus dilakukan pemerintah akan dapat terealisasi.

Dalam menjamin moderasi beragama, maka asas keadilan dan keseimbangan terjamin dan dijunjung tinggi. 

Baca juga: Kadis Kesehatan Bitung Piter Lumingkewas Buat Project Transformers

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Selasa 3 Oktober 2023, BMKG: 18 Wilayah Waspada

"Atas dasar pertimbangan di atas, kami, Majelis Pekerja Sinode GMIST, mengusulkan sebaiknya untuk umat Kristen dan atau Nasrani diberikan porsi lebih dari 10 orang yang telah lulus tes sebagaimana pengumuman Nomor: 8/TIMSELKK GEL.6-Pu/03/71/2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Gelombang 6 Pada Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023 S/D 2028 yang kemudian daripadanya akan ditetapkan 5 calon KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe," bunyi penegasan surat Majelis Pekerja GMIST

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved