Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Oknum Polisi di Sangihe Diduga Mabuk dan Ngamuk di Sebuah Kafe, Pukul Warga dan Tantang Wartawan

Seorang oknum polisi berinisial RT diduga dalam keadaan mabuk membuat keributan di sebuah kafe di Kawasan Kelurahan Apeng Sembeka, Tahuna, Sangihe

|
Eduard J Tahulending/Tribun Manado
OKNUM POLISI - Kantor Polres Kepulauan Sangihe. Oknum polisi di Sangihe diduga mabuk dan ngamuk di sebuah Kafe, pukul warga dan tantang wartawan, Sabtu (27/9/2025) dini hari. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Aksi tidak terpuji kembali mencoreng institusi kepolisian. 

Seorang oknum polisi Polres Sangihe berinisial RT diduga dalam keadaan mabuk membuat keributan di sebuah kafe di Kawasan Kelurahan Apeng Sembeka, Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara Sabtu (27/9/2025) pukul 01.00 Wita dini hari.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum polisi tersebut awalnya datang ke kafe dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.

Ia kemudian bertindak arogan dengan merusak sejumlah fasilitas kafe hingga membuat pengunjung resah.

Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, beberapa warga bersama teman-temannya memilih keluar dari kafe untuk menghindari keributan. Namun, bukannya tenang, oknum polisi itu justru mengejar mereka.

Setibanya di jalan, warga bersama seorang wartawan Tribunmanado yang hendak pulang dari kafe tiba-tiba dihadang.

Oknum polisi RT langsung memukul salah seorang warga berinisial CR. Aksi ini sontak menimbulkan kepanikan di antara pengunjung dan warga sekitar.

Tidak berhenti di situ, oknum polisi tersebut juga menantang seorang wartawan untuk berkelahi.

“Saya sudah menyampaikan bahwa saya wartawan, tetapi oknum polisi itu malah berkata: ‘Kalau wartawan kenapa? Kita tidak takut,” ungkap wartawan Tribun Manado.

Seorang saksi mata membenarkan kejadian tersebut.

“Tapi dia malah mengejar, menghadang, dan langsung memukul CR. Bahkan dia juga memanggil wartawan untuk berkelahi,” ujarnya.

Insiden ini membuat masyarakat Apengsembeka marah sekaligus kecewa.

Mereka menilai tindakan arogan tersebut mencoreng nama baik kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Banit Riksa Provos Seksi Propam Polres Kepulauan Sangihe Brigadir Michael Makawimbang mengatakan oknum anggota polisi RT kini akan ditahan selama 21 hari di Rutan Propam Polres Sangihe dan akan menunggu proses persidangan lebih lanjut atas dugaan perbuatannya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved