Aturan Polri
Aturan Baru Polri Soal Rambut Polwan, Tak Boleh Berwarna dan Panjang, Sudah Ada Telegram Kapolri
Aturan baru rambut Polwan ini berlaku bagi seluruh Polwan, baik di dalam maupun luar struktur Polri
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebagai seorang abdi negara, Polwan diatur agar sopan dalam berpenampilan.
Terbaru, Polri membuat aturan soal rambu Polwan.
Terdengar aneh, tapi itu dilakukan agar adanya keseragaman.
Baca juga: Alasan Cewek Manado Siti Nuraini Pomolango Bercita-cita Jadi Polwan]
Sejumlah anggota polisi wanita (Polwan) Korlantas menghadiri acara pelepasan tim Mudik Gesit Kompas Gramedia di Kawasan Kantor Pusat Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta, Senin (19/6/2017). (Kompas/Andreas Lukas)
Aturan baru tersebut sudah dituangkan dalam surat telegram.
Sehingga mereka harus menyesuaikan dengan aturan yang ada.
Satu di antara isi aturan tersebut adalah Polwan tak boleh mewarnai rambut.
Aturan tersebut diberlakukan untuk menyamakan penampilan Polwan dengan TNI.
Baca juga: Profil Briptu Helend Singkoh, Polwan Ditlantas Polda Sulawesi Utara yang Hobi Hiking
Polri mengeluarkan aturan baru tentang rambut Polisi Wanita (Polwan) yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor KEP/1164/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, aturan rambut baru Polwan ini dibuat dengan mengikuti standar kepolisian dunia. "Ya betul, sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," ujar Dedi, Jumat (29/9/2023).
Aturan baru rambut Polwan ini berlaku bagi seluruh Polwan, baik di dalam maupun luar struktur Polri serta saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas, baik itu di lingkungan Polri maupun di luar Polri.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan itu.
Baca juga: Profil Aipda Yanita Papendang, Polwan Polres Bitung yang Raih Penghargaan Gubernur Sulawesi Utara
Bagi Polwan yang melaksanakan tugas tertentu, pengecualian dapat diberikan. Namun, harus dilengkapi dengan adanya surat perintah tugas.
Bagi Polwan yang beragama Islam, diperbolehkan mengenakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
Daftar 20 Nama Anggota TNI Diduga Aniaya Prada Lucky Namo hingga Tewas, Korban Dipukuli Pakai Selang |
![]() |
---|
Cara Lengkap Cairkan BSU Guru PAUD Non Formal 2025, Ada 11 Langkah dan 6 Syarat |
![]() |
---|
Telkomsel Edukasi Pentingnya Pelestarian Lingkungan ke Pelajar SMA Katolik Rex Mundi Manado |
![]() |
---|
RPJMD 2025-2029 Disahkan, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Apresiasi DPRD Sulut |
![]() |
---|
Info Lengkap Beasiswa Chevening Khusus Mahasiswa S2, Kuliah di Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.