Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Polri

Aturan Baru Polri Soal Rambut Polwan, Tak Boleh Berwarna dan Panjang, Sudah Ada Telegram Kapolri

Aturan baru rambut Polwan ini berlaku bagi seluruh Polwan, baik di dalam maupun luar struktur Polri

Editor: Alpen Martinus
Instagram @satlantasremalang
Ilustrasi Polwan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebagai seorang abdi negara, Polwan diatur agar sopan dalam berpenampilan.

Terbaru, Polri membuat aturan soal rambu Polwan.

Terdengar aneh, tapi itu dilakukan agar adanya keseragaman.

Baca juga: Alasan Cewek Manado Siti Nuraini Pomolango Bercita-cita Jadi Polwan]


Sejumlah anggota polisi wanita (Polwan) Korlantas menghadiri acara pelepasan tim Mudik Gesit Kompas Gramedia di Kawasan Kantor Pusat Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta, Senin (19/6/2017). (Kompas/Andreas Lukas)

Aturan baru tersebut sudah dituangkan dalam surat telegram.

Sehingga mereka harus menyesuaikan dengan aturan yang ada.

Satu di antara isi aturan tersebut adalah Polwan tak boleh mewarnai rambut.

Aturan tersebut diberlakukan untuk menyamakan penampilan Polwan dengan TNI.

Baca juga: Profil Briptu Helend Singkoh, Polwan Ditlantas Polda Sulawesi Utara yang Hobi Hiking

Polri mengeluarkan aturan baru tentang rambut Polisi Wanita (Polwan) yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor KEP/1164/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, aturan rambut baru Polwan ini dibuat dengan mengikuti standar kepolisian dunia. "Ya betul, sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," ujar Dedi, Jumat (29/9/2023).

Aturan baru rambut Polwan ini berlaku bagi seluruh Polwan, baik di dalam maupun luar struktur Polri serta saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas, baik itu di lingkungan Polri maupun di luar Polri.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan itu.

Baca juga: Profil Aipda Yanita Papendang, Polwan Polres Bitung yang Raih Penghargaan Gubernur Sulawesi Utara

Bagi Polwan yang melaksanakan tugas tertentu, pengecualian dapat diberikan. Namun, harus dilengkapi dengan adanya surat perintah tugas.

Bagi Polwan yang beragama Islam, diperbolehkan mengenakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

Berikut ketentuan rambut untuk Polwan:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved