Aturan Polri
Aturan Baru Polri Soal Rambut Polwan, Tak Boleh Berwarna dan Panjang, Sudah Ada Telegram Kapolri
Aturan baru rambut Polwan ini berlaku bagi seluruh Polwan, baik di dalam maupun luar struktur Polri
A. Bagi yang memiliki rambut 2 centimeter (cm) melebihi kerah:
1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm.
2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul.
3. Tidak berjambul atau berponi.
4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.
5. Tidak mengubah warna asli rambut.
B. Bagi yang memiliki rambut pendek:
1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju.
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya.
3. Tidak mengubah warna asli rambut.
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria.
c. Penggunaan wig dapat digunakan apabila:
1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan.
2. Warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya.
3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Akhirnya Terungkap Penyebab Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring, Semua Bermula dari Hal Ini |
|
|---|
| Harapan Pupus, Tim Bola Voli Sangihe Gagal Lolos ke Babak Berikutnya di Porprov Sulut XII |
|
|---|
| Terungkap Isi Ucapan Erni Pemicu Bripda Waldi Bunuh Sang Kekasih Dosen di Jambi, Kini Menyesal |
|
|---|
| Daftar Wilayah Sulut Berpotensi Hujan Lebat, Rabu 19 November 2025 Siang |
|
|---|
| Doa Kristen: Memohon Perlindungan Tuhan Sebelum Bepergian ke Luar Kota |
|
|---|
