Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Polri

Aturan Baru Polri Soal Rambut Polwan, Tak Boleh Berwarna dan Panjang, Sudah Ada Telegram Kapolri

Aturan baru rambut Polwan ini berlaku bagi seluruh Polwan, baik di dalam maupun luar struktur Polri

Editor: Alpen Martinus
Instagram @satlantasremalang
Ilustrasi Polwan 

A. Bagi yang memiliki rambut 2 centimeter (cm) melebihi kerah:

1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm.

2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul.

3. Tidak berjambul atau berponi.

4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.

5. Tidak mengubah warna asli rambut.

B. Bagi yang memiliki rambut pendek:

1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju.

2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya.

3. Tidak mengubah warna asli rambut.

4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria.

c. Penggunaan wig dapat digunakan apabila:

1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan.

2. Warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya.

3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved