Aturan Polri
Aturan Baru Polri Soal Rambut Polwan, Tak Boleh Berwarna dan Panjang, Sudah Ada Telegram Kapolri
Aturan baru rambut Polwan ini berlaku bagi seluruh Polwan, baik di dalam maupun luar struktur Polri
A. Bagi yang memiliki rambut 2 centimeter (cm) melebihi kerah:
1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm.
2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul.
3. Tidak berjambul atau berponi.
4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.
5. Tidak mengubah warna asli rambut.
B. Bagi yang memiliki rambut pendek:
1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju.
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya.
3. Tidak mengubah warna asli rambut.
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria.
c. Penggunaan wig dapat digunakan apabila:
1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan.
2. Warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya.
3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Siap-siap Mati Lampu, Info PLN Pemadaman Listrik di Sulawesi Utara, Berikut Waktu dan Lokasinya |
![]() |
---|
Daftar 10 Finalis Masuk Lima Besar Nyong Noni Sulut 2025, Dapat Penilaian Ketat Dewan Juri |
![]() |
---|
Inilah Daftar 5 Besar Noni Sulut 2025 di Malam Grand Final NNS, Dinilai 7 Juri dan Dewan Kehormatan |
![]() |
---|
PKRS dan Tim Marketing Sentra Medika Hospital Minut Gelar Talk Show Kesehatan di Sekolah Citrakasih |
![]() |
---|
Daftar 7 Juri dan Dewan Kehormatan Grand Final Nyong Noni Sulut 2025, Nilai Penampilan Para Finalis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.