Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Heboh

Medsos Dilarang Jadi Platform Jual Beli, Sudah Ada Aturan Permendag

Keberadaan Tiktok Shop tersebut ditengarai menjadi penyebab pasar konvensional sepi sehingga berdampak pada UMKM.

Editor: Alpen Martinus
HO
Ilustrasi online shop 

Menurut Jokowi, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena aktivitas perdagangan berbasis online.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan (perdagangan online),” katanya.

Jokowi menegaskan bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

Mantan Wali Kota Solo ini pun berjanji aturan yang dimaksud segera tuntas.

“Mestinya dia itu social media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” ujar Jokowi.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini keberadaan TikTok Shop dikeluhkan para pedagang di pasar.

Mereka mengeluhkan penjualan yang sepi karena sebagian besar perdagangan kini dilakukan melalui TikTok Shop.

Beberapa pusat perdagangan yang sepi di antaranya terjadi di Pasar Tanah Abang, Jakarta dan Pasar Johar, Semarang

Para pedagang di kedua pasar tersebut mengalami penurunan omzet lantaran tak bisa bersaing dengan aktivitas berdagang di TikTok Shop.

Sementara itu, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan disahkan.

Hal itu lantaran aturan main penjualan online itu sudah masuk ke Istana untuk segera dibahas bersama Presiden Jokowi.

"Sudah di istana sebentar lagi (diundangkan)," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki kepada media di Pasar Tanah Abang pada 19 September 2023.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved