Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Heboh

Berikut Hukuman Untuk AKBP Achiruddin Hasibuan, Terseret Kasus Aniaya Mahasiswa, Dipecat dari Polisi

AKBP Achiruddin divonis 6 bulan penjara karena terbukti melakukan pengancaman saat anaknya menganiaya Ken Admiral.

Editor: Alpen Martinus
Kompas.com
Mantan polisi, Achiruddin Hasibuan 

"Mengadili terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke-1 primer dan pertama subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut," kata Oloan.

Hakim lalu menyebut Achiruddin terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin oleh karena itu pidana penjara selama 6 bulan dan membayar biaya restitusi sebesar 52.382.200 subsider 1 secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti kurungan penjara satu bulan," ujar Oloan.

Kata Oloan, yang memberatkan Achiruddin, lantaran tidak mencegah penganiayaan yang dilakukan Aditya.

Sedangkan yang meringankan, Achiruddin merasa menyesal.

Lalu yang meringankan lainnya lantaran Ken Admiral dan saksi lainnya mendatangi rumah Achiruddin pada larut malam, kehadiran mereka dapat memicu tindak pidana.

Sebelumnya diberitakan, Achiruddin disidang karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral di depan rumah Achiruddin di Medan pada 22 Desember 2022.

Penganiayaan tersebut karena masalah wanita. Atas penganiayaan itu, Ken Admiral mengalami sejumlah luka.

Bentak Saksi saat Rekonstruksi

Sebelumnya, Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, dihadirkan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan, Senin (8/5/2023)

Selama proses rekonstruksi berlangsung, sosok AKBP Achiruddin Hasibuan tak luput dari perhatian.

Terlebih, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat bentak saksi saat rekonstruksi berlangsung.

Ia tidak terima dengan reka adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang tengah viral tersebut.

Menurutnya, adegan tersebut tidak sesuai dengan yang terjadi sebenarnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved