Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Heboh

Berikut Hukuman Untuk AKBP Achiruddin Hasibuan, Terseret Kasus Aniaya Mahasiswa, Dipecat dari Polisi

AKBP Achiruddin divonis 6 bulan penjara karena terbukti melakukan pengancaman saat anaknya menganiaya Ken Admiral.

Editor: Alpen Martinus
Kompas.com
Mantan polisi, Achiruddin Hasibuan 

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta Achiruddin dihukum 1 tahun 9 bulan penjara.

Terkait vonis ini, jaksa mengajukan banding.

"Kami sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan banding," ujar Jaksa Rahmi kepada wartawan usai persidangan, melansir dari Kompas.com.

Kata Rahmi, vonis yang disampaikan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, sehingga hukumannya terlalu ringan.

"(Vonis hakim) beda dengan pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dari apa yang kita tuntut.

Tuntutan yang kami tuntut itu Pasal 351 Junto Pasal 56 ayat 2.

Namun hakim berpendapat dalam fakta persidangan (Achiruddin melanggar) Pasal 335 ayat 1,"ujar Rahmi.

Sementara itu, pengacara Achiruddin, Joko Pranata Situmeang saat diwawancarai mengatakan vonis rendah terhadap kliennya ini sebagai sebuah pencapaian.

Meskipun begitu, untuk keputusan banding, Joko menyerahkan sepenuhnya ke Achiruddin.

"Nanti kita akan berdiskusi dengan klien kita," katanya.

Namun, kata Joko, vonis hakim soal pengancaman ini masih bisa diperdebatkan.

"Waktu persidangan hadir ahli pidana, pak Mahmud Mulyadi mengatakan bahwa (Pasal) 335 itu, walaupun (saat penganiayaan) ada senjata.

Sesuai dengan pertimbangan majelis adalah senjata. Selama tidak ada kata-kata, ada narasi ancaman, itu belum sempurna (pengancaman)," tutupnya.

Dalam sidang sendiri Ketua Majelis Hakim Oloan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, yang dalam dakwaan primair meminta Achiruddin dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana.

Lalu Subsider, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana Tentang penganiayaan Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved