Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang Emas Ilegal

Hakim PN Tondano Sulut Tolak Eksepsi Terdakwa Tambang Emas Ilegal di Mitra, JPU akan Siapkan 7 Saksi

Ketiga terdakwa harus ditahan oleh Kejari Minahasa Selatan (Minsel) setelah dilaporkan oleh PT BLJ ke Bareskrim Polri.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
HO
Terdakwa tambang emas ilegal di Mitra saat mengikuti persidangan di PN Tondano, Senin 18 September 2023. 

JPU Wiwin Tui ketika diwawancarai awak media mengatakan bahwa pasca eksepsi terdakwa ditolak, pihaknya langsung menghadirkan para saksi ke persidangan.

"Ketiga terdakwa sudah hadir semuanya, dan hari ini ada beberapa saksi yang kami agendakan tapi yang baru diperiksa hanya satu orang," kata dia.

Ia mengatakan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Selasa 19 September 2023 esok.

"Agendanya masih pemeriksaan saksi, dan ada sekitar tujuh saksi yang kami agendakan hadir," tegas dia.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diancam pidana dalam pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar.

Kronologi kasus

Untuk diketahui, kronologi perkara ini bermula dari aksi Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris PT BLJ pada tahun 2020 menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Kemudian pihak perusahaan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022.

Kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka dan pada tanggal 15 Agustus 2023 ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved