Tambang Emas Ilegal
Hakim PN Tondano Sulut Tolak Eksepsi Terdakwa Tambang Emas Ilegal di Mitra, JPU akan Siapkan 7 Saksi
Ketiga terdakwa harus ditahan oleh Kejari Minahasa Selatan (Minsel) setelah dilaporkan oleh PT BLJ ke Bareskrim Polri.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
JPU Wiwin Tui ketika diwawancarai awak media mengatakan bahwa pasca eksepsi terdakwa ditolak, pihaknya langsung menghadirkan para saksi ke persidangan.
"Ketiga terdakwa sudah hadir semuanya, dan hari ini ada beberapa saksi yang kami agendakan tapi yang baru diperiksa hanya satu orang," kata dia.
Ia mengatakan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Selasa 19 September 2023 esok.
"Agendanya masih pemeriksaan saksi, dan ada sekitar tujuh saksi yang kami agendakan hadir," tegas dia.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diancam pidana dalam pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar.
Kronologi kasus
Untuk diketahui, kronologi perkara ini bermula dari aksi Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris PT BLJ pada tahun 2020 menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga merusak kawasan.
Kemudian pihak perusahaan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022.
Kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka dan pada tanggal 15 Agustus 2023 ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Fakta-Fakta Penutupan 14 Lubang Tambang Emas di Bolmong, Polisi Bongkar Tenda hingga Sita Peralatan |
![]() |
---|
Sempat Dihentikan DLH dan Polres Bolmong, Tambang Emas Ilegal Oboi Kini Beraksi Lagi |
![]() |
---|
Warga Sering Lihat WNA di Tambang Ilegal Lanud Boltim Sulut, Kucing-kucingan dengan Imigrasi |
![]() |
---|
Sosok Briput HSB yang Ditangkap di Bandara, Bos Tambang Emas Ilegal, Punya Harta Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Sosok Briptu H yang Ditangkap, Ternyata Bos Tambang Emas Ilegal, Sudah Tersangka Sejak 1 Mei 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.