Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang Emas Ilegal

Hakim PN Tondano Sulut Tolak Eksepsi Terdakwa Tambang Emas Ilegal di Mitra, JPU akan Siapkan 7 Saksi

Ketiga terdakwa harus ditahan oleh Kejari Minahasa Selatan (Minsel) setelah dilaporkan oleh PT BLJ ke Bareskrim Polri.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
HO
Terdakwa tambang emas ilegal di Mitra saat mengikuti persidangan di PN Tondano, Senin 18 September 2023. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Sidang kasus dugaan penambangan emas ilegal yang melibatkan tiga terdakwa Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho dengan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), kembali digelar Senin 18 September 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa Sulawesi Utara

Sidang kali ini masuk agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari JPU serta pembacaan putusan sela.

Ketiga terdakwa harus ditahan oleh Kejari Minahasa Selatan (Minsel) setelah dilaporkan oleh PT BLJ ke Bareskrim Polri karena melakukan aktivitas ilegal di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Persidangan yang digelar secara terbuka ini diketuai oleh Erenst Jannes Ulaen selaku hakim ketua, didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu selaku hakim anggota.

Dalam persidangan Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho terdakwa kasus dugaan penambangan emas ilegal yang berlokasi di PT BLJ, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

JPU menghadirkan salah satu Direksi PT BLJ Noerhalim pada sidang yang digelar di ruang Muhammad Hatta Ali.

Dalam keterangan saksi terungkap bahwa terdakwa Arny Christian Kumulontang secara diam-diam melakukan penambangan ilegal tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

"Perusahaan PT BLJ sampai sekarang belum melakukan aktivitas pertambangan emas di Desa Ratatotok, dikarenakan masih ada beberapa persyaratan admistrasi yang masih dalam proses pengurusan," ujar Noerhalim saat bersaksi di persidangan.

Dia juga menjelaskan bahwa ada informasi dari karyawannya di lokasi perusahaan telah dilakukan aktivitas pertambangan secara ilegal oleh terdakwa Arny Christian Kumulontang menggunakan alat berat.

Setelah dilakukan investigasi oleh tim, ternyata benar terdakwa Arny Kumulontang secara diam-diam melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi perusahaan.

"Kami juga temukan di lokasi delapan unit alat berat eskafator sebagai barang bukti," beber Noerhalim.

Setelah itu, PT BLJ kemudian memberikan melaporkan terdakwa Arny dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri.

"Kami memberikan kuasa kepada tim penasehat Hukum (PH) Duke Arie Widagdo kemudian langsung melaporkan perbuatan terdakwa Arny ke Bareskrim Mabes Polri," jelasnya kembali.

Sementara itu, secara terpisah terdakwa Arny Christian Kumolontang juga menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela.

Majelis hakim PN Tondano menolak semua eksepsi terdakwa dan meminta JPU melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang ada untuk pembuktian dalam sidang berikutnya.

JPU Wiwin Tui ketika diwawancarai awak media mengatakan bahwa pasca eksepsi terdakwa ditolak, pihaknya langsung menghadirkan para saksi ke persidangan.

"Ketiga terdakwa sudah hadir semuanya, dan hari ini ada beberapa saksi yang kami agendakan tapi yang baru diperiksa hanya satu orang," kata dia.

Ia mengatakan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Selasa 19 September 2023 esok.

"Agendanya masih pemeriksaan saksi, dan ada sekitar tujuh saksi yang kami agendakan hadir," tegas dia.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diancam pidana dalam pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar.

Kronologi kasus

Untuk diketahui, kronologi perkara ini bermula dari aksi Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris PT BLJ pada tahun 2020 menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Kemudian pihak perusahaan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022.

Kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka dan pada tanggal 15 Agustus 2023 ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved