Korupsi Dandes Rumoong Bawah
Sang Ayah Diperiksa, Keluarga Terdakwa Korupsi Dandes Rumoong Bawah Minsel Menangis di Persidangan
Sidang pemeriksaan terdakwa korupsi dandes Rumoong Bawah, Kabupaten Minsel, Sulawesi Utara, di Pengadilan Negeri (PN) Manado
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang pemeriksaan terdakwa korupsi dandes Rumoong Bawah, Kabupaten Minsel, Sulawesi Utara, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis 14 September 2023 diwarnai isak tangis.
Keluarga terdakwa yang melihat ayahnya duduk di bangku pemeriksaan hanya bisa menagis.
Usai sidang mereka mengatakan tak pernah menyangka melihat ayahnya akan disidangkan.
"Kami cuma tidak tega saja," kata mereka.
"Ayah kami ini sudah tua, kalau di penjara kasian," ucapnya.
Untuk itu, mereka memohon agar hakim bisa memberikan keringanan hukuman kepada ayahnya.
"Kami cuma bisa berharap pak hakim bisa memberikan keringanan hukuman," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Mantan kepala desa Rumoong Bawah yang menjadi terdakwa korupsi dana desa tahun 2018 yakni Maxy Rudy Lumantow, menjalani sidang pemeriksaan, Kamis 14 September 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam sidang tersebut terdakwa membantah adanya kerugian negara sebesar Rp 900 juta yang didakwakan padanya.
Menurutnya, tidak ada kerugian negara sebesar itu karena selama menjadi kepala desa, dirinya sudah melakukan pembangunan.
"Itu tak ada pak hakim. Selama saya jadi kepala desa, semua proyek sudah dikerjakan. Jadi tidak mungkin ada kerugian negara sebesar itu," ungkapnya dihadapan ketua majelis hakim Yance Patiran.
Ketika ditanyakan ada permintaan dokumen dari Inspektorat Minsel yang tak dipenuhi terdakwa, ia mengatakan itu juga tak benar.
"Semua dokumen sudah saya serahkan ke inspektorat. Mereka tahu itu," ungkapnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hari Andi Sihombing kemudian menanyakan sikap terdakwa yang mengusir pada ahli saat melakukan pemeriksaan fisik di lapangan, terdakwa juga membantah hal tersebut.
"Tidak ada pengusiran pak. Saya hanya marah karena mereka datang hampir setiap Minggu" ungkapnya.
Terdakwa juga dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus tersebut.
Bahkan, dakwaan JPU kepadanya dengan kerugian negara sebesar Rp 900 juta itu tak masuk akal.
"Kalau ada kerugian negara Rp 900 juta, saya sudah kaya pak," ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa yakni Marvian Latih dan Julie Kimbal, mengatakan pihaknya sudah sangat siap menghadapi tuntutan.
"Tuntunannya ditunda tiga pekan depan. Tapi kami sudah siap," ungkapnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kejari Minsel) menangkap mantan Hukum Tua Desa Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, yang menjadi tersangka kasus penyelewengan Dana Desa tahun 2018-2021.
Kerugian negara dari kasus penyelewengan ini diperkirakan mencapai Rp950 juta.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari La Ode Muhammad Nusrim SH MH, kepada sejumlah wartawan di kantornya.
“Sampai hari ini, kami baru menahan satu mantan Hukum Tua,” kata La Ode.
Menurutnya, penahanan ini terpaksa dilakukan Kejari Minsel karena tersangka sudah diberi waktu untuk melakukan pengembalian namun tak juga dilakukan.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipsus) Kejari Minsel, Roger L.V. Hermanus dalam keterangannya mengatakan bahwa untuk kasus tersebut bulan ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
“Saat ini sudah sementara pemberkasan, dan secepatnya akan kita limpahan ke Pengadilan Tipikor di Manado,” pungkasnya. (Nie)
Baca juga: Kasus Kebakaran Kantor Camat Kalawat Sementara Diselidiki Polres Minut, Saksi Sementara Diperiksa
Baca juga: Bravo TNI, Lima Orang KKB Papua Tewas dalam Kontak Senjata di Yahukimo
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Chord dan Lirik Lagu Sa Stop Mabok - New Gvme feat Lampu1Comedy |
![]() |
---|
Siapa Sosok yang Berpotensi Jadi Terdakwa Baru dalam Kasus Dana Hibah GMIM? Sudah Diusul Pengacara |
![]() |
---|
Dana Hibah untuk Pembangunan Rektorat UKIT Hanya Rp 4 M, Pengacara Hein Arina: Rp 16 M dari Jemaat |
![]() |
---|
Wanita Usia 18 Tahun Asal Minahasa Utara Sulut Gagal ke Kamboja, Perekrut Coba Mengelabui Petugas |
![]() |
---|
Aib untuk Like |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.