Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Digital Activity

Capres Caleg Mulai Kampanye, Mantan Komisioner Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu: Kekosongan Hukum

Tribun Manado menghadirkan narasumber dari Bawaslu Sulut terkait kampanye yang dilakukan sebelum masa kampanye. Ternyata, hal tersebut sah.

|
Dokumentasi Tribun Manado
Podcast Tribun Manado yang menghadirkan Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) 2018-2023, Supriyadi Pangellu sebagai narasumber, Kamis (14/9/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Menyoal Konten Kampanye Calon Presiden (Capres), Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan adalah tema podcast mobile Tribun Manado.

Podcast yang berlangsung pada Kamis (14/9/2023) ini menghadirkan narasumber mantan Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), Supriyadi Pangellu (SP).

Podcast dipandu oleh dua Jurnalis Tribun Manado, Mauren Lumempow dan Lodie Tombeg di Warkop Pasar Segar Manado.

Berikut isi podcast tersebut:

Tribun Manado: Peran ketika masih menjadi Komisioner Bawaslu mengenai kepemiluan?

Surpriyadi Pangellu: Lembaga Bawaslu hadir dengan tugas kewenangan melakukan tugas pengawasan, dan untuk saat ini di dorong pengawasan partisiparif libatkan semua stakeholder.

Kewenangan Bawaslu proses pencegahan terhadap dugaan pelanggaran, melakukan tindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Tribun: Aturan atau sanksi pidana dalam kepemiluan?

SP: Kalau peristiwa pemilu, tindak pidananya banyak. Ada larangan kampanye, pelanggaran administratif, sengketa, ada tindak pidana, ada dalam pasal di Undang-Undang Nomor 7 2017.

TM: terkait isu yang hangat saat ini, yaitu kampanye para capres lewat baliho yang kini telah terpasang. Dari aturan kepemiluan sendiri seperti apa tentang pemasangan baliho di tahapan saat ini?

SP: Dari segi regulasi itu hak konstitusional warga negara untuk sosialisasikan dirinya sebagai bakal capres atau cawapres. Terkait dengan itu, belum tahapan kampanye dan pendaftaran juga belum.

Jadi masih bebas melakukan sosialisasi dirinya, yang penting soal estetika, tidak melanggar peraturan kepala daerah terkait pemasangan alat peraga sosialisasi baliho dan sebagainya.

Tidak melanggar dari segi UU Kepemiluan, karena mereka belum calon, tinggal dilihat unsur estetika tidak ganggung ketentraman, pemandangan keindahan yang diatur dalam ketentuan daerah masing-masing.

Bagaimana masyarakat mau tahu bakal calonnya kalau tidak melakukan sosialisasi sebagai capres dan cawapres di baliho, media lainnya.

Baca juga: Kabar Gembira, Menpan-RB Batal Hapus Tenaga Honorer November 2023 Mendatang

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Besok Jumat 15 September 2023, Info BMKG 21 Wilayah Waspada

TM: Di nasional sendiri, ada yang menilai satu capres yang sosialisasi di TV nasional katanya curi start.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved