Digital Activity
Kakanwil Kemenkum Kurniaman Telaumbanua: Ada 13 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum di Sulawesi Utara
Kakanwil Kemenkum Sulut mengatakan bahwa di Sulut ada 13 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH).
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: Dewangga Ardhiananta
Ringkasan Berita:
- Kakanwil Kemenkum Sulut Dr Kurniaman Telaumbanua SH MHum mengatakan bahwa di Sulawesi Utara ada 13 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH)
- Berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum
- Bantuan hukum akan diberikan kepada masyarakat miskin supaya bisa mengakses keadilan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kemenkum Sulut) Dr Kurniaman Telaumbanua SH MHum mengatakan bahwa di Sulawesi Utara ada 13 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH).
Hal ini ia sampaikan saat mengunjungi Kantor Tribun Manado di Jalan AA Maramis, Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (4/11/2025) siang.
Dalam kesempatannya, Dr Kurniaman Telaumbanua menjelaskan setiap warga negara memiliki hak dasar sama diperlakukan di hadapan hukum.
"Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Salah satu wujud hadirnya negara untuk memastikan bahwa akses keadilan itu dimiliki oleh setiap orang tanpa kecuali terutama mereka di golongan-golongan masyarakat yang tidak mampu," kata dia.
Ia mengatakan, bantuan hukum akan diberikan kepada masyarakat miskin supaya bisa mengakses keadilan.
"Hal ini telah dilakukan Kementerian Hukum sebagai koordinatornya melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang penyaluran bantuan hukum gratis itu dilakukan oleh apa yang kita kenal dengan organisasi pemberi bantuan hukum," ujar dia.
Bantuan hukum diberikan melalui OBH yang telah terakreditasi.
“Di seluruh Indonesia ada 777 organisasi pemberi bantuan hukum, dan khusus di Sulawesi Utara terdapat 13 OBH yang sudah terakreditasi,” kata Dr Kurniaman Telaumbanua SH MHum.
Ia menjelaskan, masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung datang ke OBH terdekat.
"Masyarakat boleh langsung meminta bantuan hukum ke organisasi yang 13 ini," ungkapnya.
Kata dia, program bantuan hukum ini sejak adanya undang-undang nomor 16 Tahun 2011 sudah diimplementasikan di Tahun 2013.
"Masyarakat tau dulu itu kemana mereka harus mengadu dulu misalnya ada masyarakat miskin tapi dia tidak mampu memperjuangkan hak-haknya misalnya apakah itu di bidang perdata, di bidang pidana bahkan di bidang tata usaha negara juga bisa, dia tidak paham itu soal hukum, dia tidak punya anggaran, maka masyarakat dapat mengajukan atau melapor kepada salah satu 13 tadi pemberi bantuan hukum," bebernya.
Kakanwil Kemenkum Sulut menambahkan semua ditanggung oleh negara atau gratis.
"Nanti akan ada pendampingan dan seluruh biaya-biaya itu tidak dibebankan kepada masyarakat miskin, itu memang sudah ditanggung oleh negara," pungkasnya.
(TribunManado.co.id/Ang)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK
| Ketua Fraksi Partai Gerindra Ferdinand Dumais Ungkap Arah dan Strategi APBD 2026 Kota Manado |
|
|---|
| Cerita Juvanda Sandinganeng, Atlet Sambo Putri Sulawesi Utara, Peraih Emas di PON Bela Diri 2025 |
|
|---|
| Pesenam Cilik Sulut Faith Amoreiza Bawa Tiga Emas dari Filipina, 'Selalu Andalkan Tuhan' |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif Bersama Jemmy Asiku: Melihat Peluang dan Potensi Dagang–Industri Sulawesi Utara |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif dengan Stafsus Gubernur Sulut Farist Soeharyo: Strategi Membangun Pemuda Tangguh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Dr-Kurniaman-Telaumbanua-SH-MHum-saat-di-Tribun-Manado.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.