Kasus Penipuan
Kronologi Oknum LSM di Sulawesi Utara Tipu Investor Rp 200 Juta, Sempat Ajak Ketemu James Sumendap
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyerahkan kasus ini ke Kejari Minsel, hingga Vidi pun akhirnya ditahan di Rutan Mapolres Minahasa Tenggara.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
“Langkah pengurusan ini kami lakukan supaya tidak dianggap ilegal, supaya ke depan bisa membantu pemerintah daerah dan masyarakat setempat,” ujarnya
Ditahan
Pelimpahan tersangka Vidi Ngantung yang adalah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat di Sulawesi Utara dilaksanakan pada 31 Agustus 2023.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) kemudian menyerahkan kasus ini ke Kejari Minsel, hingga Vidi pun akhirnya ditahan di Rutan Mapolres Minahasa Tenggara.
Ancaman hukuman yang bakal diterima Vidi adalah 4 tahun penjara, setelah penyidik menggunakan pasal 378 KUHP dan Pas 372 KUHP.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan berkas tersebut.
"Jadi sudah dilimpahkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap, prosesnya berlanjut di Kejaksaan," jelasnya. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Sulawesi Utara
Vidi Ngantung
LSM
Denny Widjaja Santoso
CV Sinar Karya Indah
James Sumendap
Tribunbreakingnews
KUHP
Modus Loloskan Jadi Anggota Polri, Seorang Pensiunan Polisi Tipu para Korban hingga Rugi 1,43 Miliar |
![]() |
---|
Dijanjikan Luluskan 3 Anaknya di Akpol dan TNI, Warga Sumut Ini Malah Tertipu 4 Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Sopir Asal Manado Ditangkap Polisi di Tomohon Sulawesi Utara Terkait Kasus Penipuan |
![]() |
---|
Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Oknum LSM, Kasipidum Kejari Minsel: Korban Ceritakan Sesuai Fakta |
![]() |
---|
Sidang Kasus Penipuan, Saksi Minta Hakim Hadirkan Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.