Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Kronologi Oknum LSM di Sulawesi Utara Tipu Investor Rp 200 Juta, Sempat Ajak Ketemu James Sumendap

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyerahkan kasus ini ke Kejari Minsel, hingga Vidi pun akhirnya ditahan di Rutan Mapolres Minahasa Tenggara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Polres Minahasa Tenggara
Oknum LSM di Sulawesi Utara Vidi Ngantung ditahan di Rutan Mapolres Minahasa Tenggara 

“Langkah pengurusan ini kami lakukan supaya tidak dianggap ilegal, supaya ke depan bisa membantu pemerintah daerah dan masyarakat setempat,” ujarnya

Ditahan

Pelimpahan tersangka Vidi Ngantung yang adalah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat di Sulawesi Utara dilaksanakan pada 31 Agustus 2023.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) kemudian menyerahkan kasus ini ke Kejari Minsel, hingga Vidi pun akhirnya ditahan di Rutan Mapolres Minahasa Tenggara.

Ancaman hukuman yang bakal diterima Vidi adalah 4 tahun penjara, setelah penyidik menggunakan pasal 378 KUHP dan Pas 372 KUHP

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan berkas tersebut.

"Jadi sudah dilimpahkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap, prosesnya berlanjut di Kejaksaan," jelasnya. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved