Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Kronologi Oknum LSM di Sulawesi Utara Tipu Investor Rp 200 Juta, Sempat Ajak Ketemu James Sumendap

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyerahkan kasus ini ke Kejari Minsel, hingga Vidi pun akhirnya ditahan di Rutan Mapolres Minahasa Tenggara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Polres Minahasa Tenggara
Oknum LSM di Sulawesi Utara Vidi Ngantung ditahan di Rutan Mapolres Minahasa Tenggara 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara baru saja melimpahkan tersangka penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah, yang dilakukan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Vidi Ngantung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Oknum LSM diduga telah menipu seorang investor sekaligus owner CV Sinar Karya Indah Denny Widjaja Santoso, dengan kerugian Rp 200 juta.

Awal mula kasus ini berawal dari keperluan pelapor untuk pengurusan ijin tata ruang pertambangan emas di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Saat itu Denny Santoso didampingi Direktur CV Sinar Karya Indah Richard Fredik bertemu dengan tersangka Vidi yang mengaku sebagai orang dekatnya Bupati Mitra James Sumendap.

Kala itu tersangka mengaku dapat membantu korban untuk mendapatkan tanda tangan surat rekomendasi tata ruang dari Bupati Minahasa Tenggara.

Dia meminta uang Rp 200 juta, namun sampai sekarang tidak keluar rekomendasinya

Korban saat diwawancarai Tribun Manado menambahkan uang tersebut disuruh terlapor ditransfer ke rekening atas nama MT alias Meilin pada tanggal 20 Maret 2023.

"Lewat rekening BCA milik saya kemudian mengirim sejumlah Rp 200 Juta ke rekening yang diberikan terlapor kemudian mengirimkan buktinya kepada terlapor.

Namun sampai saat ini izinnya tak pernah keluar," jelasnya

Lebih lanjut dijelaskannya, jika dia pernah bertemu langsung dengan Bupati Mitra di kediamannya untuk meminta petunjuk penjelasan rekomendasi tata ruang

Bupati kala itu mengatakan, jika semua satu pintu kepada terlapor Vidi Ngantung.

"Saat pertemuan itu kami jelaskan ke Bupati bahwa akan hendak berinvestasi pertambangan di Wilayah Mitra tetapi akan melalui BUMD Provinsi Sulut, Kemudian Richard Fredik menyapa Bupati dan mengatakan bahwa satu pintu saja ke Vidi," jelasnya.

Dia pun berharap masalah seperti ini tidak terjadi lagi kepada investor yang masuk di Sulut.

"Niat kami sangat baik, untuk menunjang perekenomian serta menghidupi masyarakat khususnya di Minahasa Tenggara, tapi mohon jangan buat kami seperti ini," ungkapnya.

Katanya, Pemerintah Provinsi Sulut sudah telah membuka ruang bagi para investor untuk mengurus perizinan perusahaan pertambangan, dengan harapan mengakomodir para penambang yang bekerja secara ileggal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved