Mata Lokal Memilih
Nama Gibran Rakabuming Raka Masuk Kandidat Cawapres Prabowo Subianto Bocor, Akan Dipertimbangkan
Ia menyampaikan, bahwa nama Gibran Rakabuming Raka masuk dalam kandidat Prabowo Subianto.
"Saya gak tahu (usulan dari pihak mana)," tukas Ace.
Diketahui, nama Gibran Rakabuming Raka memang digadang-gadang sedang dipersiapkan bakal maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Bahkan, isu majunya putra sulung Jokowi ini makin kuat setelah adanya gugatan batas usia capres-cawapres yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dinilai hanya menjadi upaya salah satu pihak dalam menyukseskan Gibran maju sebagai cawapres.
Kekinian, sidang uji materiil soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/8/2023).
Adapun agenda sidang hari ini ialah mendengar keterangan dari pihak terkait.
Sunandiantoro selaku perwakilan pihak terkait Evi Anggita Rahma dkk untuk Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 mengatakan uji materiil ini menimbulkan tafsir liar di kalangan publik.
Mengingat persidangan ini berlangsung di tengah tahapan Pemilu 2024.
Salah satu tafsir adalah ihwal permohonan ini merupakan ambisi Presiden Joko Widodo untuk meloloskan anak kandungnya Gibran Rakabuming Raka untuk nanti bisa ikut bertarung di kancah pemilihan presiden.
Sebagaimana diketahui saat ini batas usia minimum capres cawapres ialah berusia paling rendah 40 tahun. Pihak pemohon meminta supaya batas usia diturunkan menjadi 35 tahun.
Saat ini usia Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka adalah 35 tahun.
"Yang diajukan oleh pemohon telah menimbulkan berbagai tafsir yang sangat liar di kalangan publik, yang salah satunya adalah bahwa permohonan a quo adalah bentuk ambisi bapak Presiden Republik Indonesia," ujar Sunandiantoro.
"Yang ingin meloloskan anak kandungnya mas Gibran rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo untuk dapat mengikuti pertarungan di kancah nasional sebagai calon wakil presiden Republik Indonesia," tambahnya.
Untuk informasi, pemohon perkara ini adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sunandiantoro juga menyoroti ihwal permohonan PSI ini tidak sejalan dan kontraproduktif terhadap kinerja presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.