Tragedi Kanjuruhan
2 Polisi Divonis Penjara oleh MA, Sebelumnya Divonis Bebas PN Surabaya Terkait Tragedi Kanjuruhan
Vonis bebas dua anggota polisi di kasus tragedi Kanjuruhan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi pada Rabu (23/8/2023) malam.
Editor:
Dewangga Ardhiananta
SURYA/PURWANTO
Suporter Arema FC, Aremania turun ke stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022).
Tragedi bermula setelah laga bertajuk derbi Jawa Timur itu. Pertandingan antara Arema FC vs Persebaya berlangsung ketat.
Sejumlah Aremania yang kecewa berhamburan masuk ke lapangan dengan meloncati pagar, membuat situasi tak terkendali.
Situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Banyak korban berjatuhan karena panik dan terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri usai gas air mata ditembakkan oleh petugas keamanan.
Sebanyak 135 orang meninggal dunia dalam tragedi itu, dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
(TribunJambi.com)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
Tayang di TribunJambi.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tragedi Kanjuruhan
Kabar Terbaru Kasus Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas, Korban yang Selamat Menangis |
![]() |
---|
Ketua Panpel Arema FC Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Keluarga Korban Kecewa: 'Tidak Adil' |
![]() |
---|
Berikut 6 Nama Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Dua Sudah Dituntut |
![]() |
---|
Nasib Cahayu Nur Dewata, Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan, Hilang Ingatan dan Trauma |
![]() |
---|
Akibat Tragedi Kanjuruhan, 38 Anak-anak Masih Trauma, Bahkan Masih Ada yang Menangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.