Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tragedi Kanjuruhan

2 Polisi Divonis Penjara oleh MA, Sebelumnya Divonis Bebas PN Surabaya Terkait Tragedi Kanjuruhan

Vonis bebas dua anggota polisi di kasus tragedi Kanjuruhan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi pada Rabu (23/8/2023) malam.

SURYA/PURWANTO
Suporter Arema FC, Aremania turun ke stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tragedi Kanjuruhan masih sementara proses hukum.

Diketahui, PN Surabaya menyatakan vonis bebas 2 anggota polisi terkait tragedi Kanjuruhan.

Namun, Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi membatalkan vonis bebas dua anggota polisi itu.

Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini.

Baca juga: Berita Viral Video Detik-Detik Seorang ASN Meninggal saat Ikut Lomba Nyanyi

Baca juga: Gempa Terkini Guncang Jawa Barat Kamis 24 Agustus 2023, Info BMKG Magnitudo 4,1 SR

Vonis bebas dua anggota polisi di kasus tragedi Kanjuruhan dibatalkan MA lewat putusan kasasi pada Rabu (23/8/2023) malam.

Dua polisi pada tragedi Kanjuruhan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis (24/8/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," lanjut amar tersebut.

Dalam putusan ini, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan lebih rendah daripada Wahyu Setyo Pranoto.

Kasat Samapta Polres Malang itu hanya dijatuhi vonis dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian putusan tersebut.

Diketahui PN Surabaya sebelumnya membebaskan dua polisi ini dari semua tuntutan jaksa, pada Kamis (16/8/2023).

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.

Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama satu tahun penjara.

Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah menewaskan ratusan penonton pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang digelar pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Tragedi bermula setelah laga bertajuk derbi Jawa Timur itu. Pertandingan antara Arema FC vs Persebaya berlangsung ketat.

Sejumlah Aremania yang kecewa berhamburan masuk ke lapangan dengan meloncati pagar, membuat situasi tak terkendali.

Situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Banyak korban berjatuhan karena panik dan terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri usai gas air mata ditembakkan oleh petugas keamanan.

Sebanyak 135 orang meninggal dunia dalam tragedi itu, dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

(TribunJambi.com)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Tayang di TribunJambi.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved