Tragedi Kanjuruhan
2 Polisi Divonis Penjara oleh MA, Sebelumnya Divonis Bebas PN Surabaya Terkait Tragedi Kanjuruhan
Vonis bebas dua anggota polisi di kasus tragedi Kanjuruhan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi pada Rabu (23/8/2023) malam.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tragedi Kanjuruhan masih sementara proses hukum.
Diketahui, PN Surabaya menyatakan vonis bebas 2 anggota polisi terkait tragedi Kanjuruhan.
Namun, Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi membatalkan vonis bebas dua anggota polisi itu.
Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini.
Baca juga: Berita Viral Video Detik-Detik Seorang ASN Meninggal saat Ikut Lomba Nyanyi
Baca juga: Gempa Terkini Guncang Jawa Barat Kamis 24 Agustus 2023, Info BMKG Magnitudo 4,1 SR
Vonis bebas dua anggota polisi di kasus tragedi Kanjuruhan dibatalkan MA lewat putusan kasasi pada Rabu (23/8/2023) malam.
Dua polisi pada tragedi Kanjuruhan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis (24/8/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," lanjut amar tersebut.
Dalam putusan ini, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan lebih rendah daripada Wahyu Setyo Pranoto.
Kasat Samapta Polres Malang itu hanya dijatuhi vonis dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian putusan tersebut.
Diketahui PN Surabaya sebelumnya membebaskan dua polisi ini dari semua tuntutan jaksa, pada Kamis (16/8/2023).
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.
Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama satu tahun penjara.
Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah menewaskan ratusan penonton pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang digelar pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Tragedi bermula setelah laga bertajuk derbi Jawa Timur itu. Pertandingan antara Arema FC vs Persebaya berlangsung ketat.
Sejumlah Aremania yang kecewa berhamburan masuk ke lapangan dengan meloncati pagar, membuat situasi tak terkendali.
Situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Banyak korban berjatuhan karena panik dan terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri usai gas air mata ditembakkan oleh petugas keamanan.
Sebanyak 135 orang meninggal dunia dalam tragedi itu, dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
(TribunJambi.com)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
Tayang di TribunJambi.com
Kabar Terbaru Kasus Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas, Korban yang Selamat Menangis |
![]() |
---|
Ketua Panpel Arema FC Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Keluarga Korban Kecewa: 'Tidak Adil' |
![]() |
---|
Berikut 6 Nama Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Dua Sudah Dituntut |
![]() |
---|
Nasib Cahayu Nur Dewata, Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan, Hilang Ingatan dan Trauma |
![]() |
---|
Akibat Tragedi Kanjuruhan, 38 Anak-anak Masih Trauma, Bahkan Masih Ada yang Menangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.