Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

Segini Gaji yang Akan Diterima Pensiunan PNS Janda Duda 2024 Mendatang, Presiden Umumkan 12 Persen

Kenaikan gaji pensiunan PNS janda duda ini akan berlaku mulai 2024 mendatang, yang diperoleh dari PT.Taspen sebagai penyedia jasa.

Editor: Alpen Martinus
Pos Kupang/google
Ilustrasi Gaji 

Sebab jika ditelusuri para pensiunan tidak memperoleh tunjangan kinerja (tukin), seperti PNS pada umunya.

Hal ini disampaikan Mentri Keuangan, Konferensi RAPBN 2024.

"Makanya tadi kalau dilihat dari kenaikan ASN, TNI/Polri adalah 8 persen. Sementara pensiunan karena tidak ada tukin maka kenaikannya lebih tinggi," jelasnya, di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

Lantas berapakah kisaran yang diperoleh Pensiunan, pasca ditetapkan naik 12 persen?

Kenaikan gaji terbesar didapat oleh para pensiunan yakni sebesar 12 persen.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para pensiunan PNS di masa tuanya.

Termasuk bagi janda duda PNS dari golongan Ia hingga IVe.

Kenaikan gaji pensiunan PNS janda duda ini akan berlaku mulai 2024 mendatang, yang diperoleh dari PT.Taspen sebagai penyedia jasa.

Berikut ini rincian gaji pensiunan PNS janda duda golongan Ia hingga IVe yang naik 12 persen dan ditansfer PT Taspen 2024 nanti:

1. Gaji pensiunan PNS janda duda golongan I

- Pensiunan PNS janda duda golongan Ia: Rp 1.311.072

- Pensiunan PNS janda duda golongan Ib: Rp 1.311.072

- Pensiunan PNS janda duda golongan Ic: Rp 1.311.072

- Pensiunan PNS janda duda golongan Id: Rp 1.311.072

2. Gaji pensiunan PNS janda duda golongan II

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved